Kemenkum-Sulteng catatkan kuliner khas Sigi "Uta Dada" sebagai KIK

id Kanwil Kemenkum Sulteng ,Kuliner khas Sigi ,Uta Dada,Sulawesi Tengah

Kemenkum-Sulteng catatkan kuliner khas Sigi "Uta Dada" sebagai KIK

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng Aidha Julpha Tangkere menyerahkan sertifikat KIK Uta Dada kepada Bupati Sigi Rizal Intjenae di Sigi. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mencatatkan "Uta Dada", kuliner khas Kabupaten Sigi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Pencatatan ini dilakukan untuk melindungi Uta Dada agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain dan memastikan warisan budaya lokal tetap terjaga,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Minggu.

Ia mengatakan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional seperti kuliner lokal merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam menjaga warisan leluhur.

Kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok atau dimiliki bersama-sama masyarakat, bukan individual.

Untuk itu, pengakuan ini juga bukan hanya bentuk penghargaan atas tradisi, tetapi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Menurut dia, Uta Dada bukan hanya sekadar kuliner, tetapi juga identitas masyarakat Sigi yang harus terus dijaga dan diwariskan.

Uta Dada merupakan jenis masakan berkuah santan agak pedas dengan aroma khas dari wangi ayam asap/bakar yang dimasak santan serta disajikan bersama ketupat atau burasa.

Ia melanjutkan bahwa penyerahan sertifikat KIK telah dilakukan pada momentum Telusur Rasa – Uta Dada Fest 2025 yang berlangsung pada Sabtu (20/9) sebagai momentum memperkenalkan Uta Dada sebagai identitas kuliner daerah sekaligus bagian dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang tengah digiatkan.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga telah mencatatkan Hak Cipta Seni Pertunjukan Telusur Rasa – Festival Uta Dada yang merupakan refleksi ekspresi budaya masyarakat Sigi yang sarat makna filosofis, kearifan lokal, dan nilai kebersamaan.

Renaldy menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan karya budaya.

“Kekayaan budaya akan bernilai tinggi apabila terlindungi secara hukum. Dengan begitu, ia tidak hanya lestari, tetapi juga dapat berkontribusi pada ekonomi kreatif,” ujarnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.