Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah mengatakan komoditas bawang goreng Palu telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) sebagai hak kekayaan intelektual yang diterbitkan Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Bawang goreng khas Palu kini telah diakui sebagai produk paten Industri Kecil Menengah (IKM) ibu kota Sulawesi Tengah," kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan, pengakuan hak kekayaan intelektual tersebut di tandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indeks Geografis.
Lalu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indeks Geografis, atas pemberian sertifikat tersebut maka produk bawang goreng Palu memiliki kepastian hukum.
"Produk itu (bawang goreng Palu) telah dilindungi secara hukum. Selain itu manfaat lain dari aspek ekonomi menambah kekuatan pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk," ujarnya.
Ia mengemukakan, produk yang memiliki sertifikat IG akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan pasar, karena secara kualitas lebih unggul dan lebih diterima di pasar domestik maupun luar negeri.
Saat ini Pemkot Palu dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sulawesi Tengah mempercepat pendaftaran hak kekayaan intelektual IG Garam Talise.
"Pak Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng telah bertemu membahas percepatan pendaftaran IG. Kami. Berharap proses itu berjalan lancar," ucapnya.
Kata dia, Garam Talise telah menjadi identitas pesisir Kota Palu, yang mana proses produksinya tidak bisa dipisahkan dari kultur masyarakat dan kondisi geografis Teluk Palu yang unik.
Produk tersebut memiliki karakteristik unik yang sangat dipengaruhi kondisi geografis Teluk Palu, seperti kadar mineral alami, tekstur kristal garam, dan proses produksi tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.
"Pemkot Palu berkomitmen menjembatani penguatan produk-produk unggulan daerah dengan mendaftar akan produk tersebut memperoleh kekayaan intelektual IG," tutur Rahmad.
