Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pendampingan dan pengawalan dalam upaya mencatatkan produk unggulan Kota Palu, yakni Bawang Goreng Palu untuk masuk dalam kekayaan intelektual indikasi geografis (IG).
"Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pengawalan dan pendampingan, salah satunya dalam pemeriksaan substantif IG Bawang Goreng Palu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat kekayaan intelektual daerah dan memberikan perlindungan hukum terbaik bagi produk khas Kota Palu yang telah dikenal banyak orang.
Menurut dia, proses pemeriksaan substantif ini adalah jaminan mutu dan orisinalitas Bawang Goreng Palu dan dapat menjadikannya semakin dikenal dan dihargai.
"Melalui pemeriksaan substantif ini, kita sedang membangun fondasi hukum yang kokoh untuk melindungi dan mengangkat nilai tambah produk unggulan daerah yang membanggakan ini," ujarnya.
Ia mengharapkan kegiatan ini mampu mempercepat penetapan Indikasi geografis Bawang Goreng Palu, membuka jalan bagi perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas, serta membawa manfaat ekonomi yang berlimpah bagi seluruh petani dan pelaku usaha mikro di Kota Palu.
Rakhmat menerangkan perlindungan IG bukan hanya tentang pengakuan hukum, tetapi juga tentang penguatan identitas dan peningkatan nilai ekonomi bagi para petani dan pelaku UMKM kita.
Menurut dIa, upaya ini adalah langkah besar untuk memastikan Bawang Goreng Palu tidak hanya dikenal, tetapi juga memberikan kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
"Kami yakin Bawang Goreng Palu akan semakin bersinar di tingkat nasional, bahkan meraih pengakuan global," katanya.