
Ditjenpas Sulteng pindahkan 30 narapidana Rutan Palu

Palu (ANTARA) - Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah memindahkan 30 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ampana dan Lapas Kelas II B Toli-Toli, untuk menekan kepadatan hunian yang melebihi kapasitas.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng Irpan di Palu, Selasa, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari strategi penataan hunian pemasyarakatan yang berkelanjutan dan terukur.
“Pemindahan ini bertujuan mengurangi beban hunian di Rutan Palu sekaligus memastikan proses pembinaan narapidana tetap berjalan optimal pada satuan kerja dengan tingkat hunian yang lebih proporsional,” katanya.
Ia mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menekan kepadatan hunian yang melebihi kapasitas (over kapasitas) dan kepadatan hunian di Rutan Palu, sekaligus menjaga kualitas pembinaan dan keamanan pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, 20 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas II B Toli-Toli, sementara 10 narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas II B Ampana.
Ia menerangkan seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah bersama petugas Rutan Palu.
Lebih lanjut, untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama perjalanan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pengawalan narapidana.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan tes urine juga dilakukan terhadap seluruh narapidana yang dipindahkan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.
Ia menyebut pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin ke-7 yang menekankan penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif, terencana, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penataan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, aman, dan efektif, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II A Palu Fani Andika, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan efektivitas pengelolaan rutan.
“Dengan berkurangnya tingkat hunian, kami dapat lebih fokus pada penguatan pembinaan, pengawasan, serta pelayanan kepada warga binaan. Ini juga berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” ujarnya.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
