Menakertrans Protes Keras Terhadap Kausu TKI Dihukum Mati

id Muhaimin, kemenakertrans

Menakertrans Protes Keras Terhadap Kausu TKI Dihukum Mati

Menakertrans Muhaimin Iskandar (ANTARA)

Oleh karena itu kita juga minta kepada KBRI dan seluruh jajaran disana bekerja keras," kata Muhaimin
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan protes keras terhadap proses hukum kedua TKI asal Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20).

"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan, yang manipulatif, dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," kata Muhaimin usai menemui keluarga TKI tersebut di ruang kerjanya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis.

Ketidakadilan itu disebut Muhaimin terlihat antara lain bahwa dalam pengadilan tingkat pertama ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut namun pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.

"Ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, kok justru warga kita yang kemudian kena hukuman, yang orang Malaysia tidak kena hukuman. Ini sangat diskriminatif. Oleh karena itu saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang terjadi kepada warga Indonesia yang bernama Frans dan adiknya," kata Muhaimin.

Menakertrans meminta agar KBRI di Malaysia terus berkoordinasi dan bekerjasama untuk melakukan pendampingan dan pembelaan secara hukum agar kedua TKI yang dituduh itu segera bebas dan pulang ke tanah air.

"Oleh karena itu kita juga minta kepada KBRI dan seluruh jajaran disana bekerja keras," kata Muhaimin menegaskan.

Muhaimin juga meminta agar pemerintah Malaysia dapat berhati-hati dalam menerapkan hukuman mati terutama dalam kasus pembelaan diri seperti yang dialami oleh Frans dan Dharry yang merupakan kakak beradik.

Kedua TKI yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) berasal dari Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat dan menjadi TKI di Malaysia yang bekerja sebagai penjaga Playstation.

Kedua TKI tersebut menjalani proses hukum atas tuduhan pembunuhan terhadap Kharti Raja yang mencoba mencuri di rumah majikannya.

Pada pengadilan tingkat pertama kedua TKI dan seorang rekan kerja mereka yang warga negara Malaysia divonis bebas murni karena tidak terbukti melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang namun keluarga Kharti Raja kemudian menyatakan banding dimana pada proses pengadilan selanjutnya Frans dan Dharry divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor.

Muhaimin mengatakan pemerintah telah melakukan segala upaya pendampingan hukum termasuk memberangkatkan ibu dari kedua TKI ke Malaysia untuk dapat memantau langsung kondisi kedua anaknya di penjara.

"Dua hari yang lalu saya berangkatkan ibunya Frans kesana untuk bertemu Frans dan akan terus kita pantau bagaimana pertemuannya sehingga selamat dari ancaman hukuman. Kondisi Frans sekarang ada di penjara dan bisa berkomunikasi," kata Muhaimin.(A043/SKD)