
Pakar: Cabut Grasi Pengaruhi Wibawa Presiden

Semarang - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Sarikat Putrajaya menilai pencabutan grasi oleh Presiden akan memengaruhi kewibawaannya sebagai kepala negara.
"Saya termasuk yang tidak sependapat jika Presiden mencabut grasi, termasuk grasi yang sudah diberikannya kepada gembong narkoba Meirika Franola alias Ola," katanya di Semarang, Minggu.
Alasannya, kata dia, Presiden merupakan lambang negara yang merefleksikan kepastian atas keputusan-keputusan yang sudah dibuatnya sehingga pencabutan apa yang sudah diputuskan memengaruhi kewibaannya.
Ia mengakui bahwa dirinya sebenarnya juga tidak setuju pemberian grasi kepada Ola yang merupakan gembong narkoba, tetapi bagaimanapun juga grasi yang merupakan hak Presiden sudah terlanjur diberikan.
"Kalau kemudian Presiden mencabutnya kembali kan jadi lucu. Memang tidak ada larangan dalam perundang-undangan bagi Presiden untuk mencabut, tetapi Presiden kan mencerminkan kepastian dalam putusannya," katanya.
Ditanya dugaan Ola masih terlibat dalam perdagangan narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP), ia menjelaskan kalau Ola terbukti masih "bermain" narkoba di penjara maka itu menjadi kejahatannya yang kedua.
Jika dalam kejahatan pertamanya Ola divonis mati dan kemudian diringankan menjadi seumur hidup oleh grasi, kata dia, kejahatannya yang kedua jika terbukti bisa menjadi alasan pemberatan untuk hukumannya.
"Jadi, kalau menurut saya grasi yang sudah diberikan (kepada Ola, red.) tidak perlu dicabut. Namun, dugaan masih 'bermainnya' Ola di penjara yang perlu diusut yang bisa membuatnya kembali dipidana mati," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu menjelaskan, Presiden memiliki hak prerogatif dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, tetapi harus ada pertimbangan sebelum Presiden memberikannya.
"Kalau grasi dan rehabilitasi harus ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), sementara untuk amnesti dan abolisi, Presiden harus meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya.
Meski demikian, kata dia, perundang-undangan memang tidak menetapkan sanksi kepada Presiden jika tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, tetapi implikasinya kepada pertanggungjawaban secara politis.
"Tetapi, menurut saya kalau (grasi, red.) sudah diberikan ya sebaiknya jangan dicabut lagi. Sebab, Presiden merupakan lambang negara yang mencerminkan kepastian. Jangan sampai kemudian dianggap 'plin-plan'," kata Nyoman.(KR-ZLS)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
