Fuad Plered yakin PB Alkhairaat cabut laporan ujaran kebencian

id Fuad Plered, Fuad Riyadi, PB Alkhairaat, Kasus Penghinaan Guru Tua

Fuad Plered yakin PB Alkhairaat cabut laporan ujaran kebencian

Fuad Plered bertemu Ketua Utama Alkhairaat HS Alwi bin Saggaf Aljufri di Kota Palu, Minggu (20/7/2025). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Muhammad Fuad Riyadi atau Fuad Plered seorang kiai dari Yogyakarta meyakini Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, akan mencabut laporan kasus penghinaan dan ujaran kebencian yang berproses di Polda Sulawesi Tengah.

"Perintah ketua utama, untuk memerintahkan menghentikan semua proses hukum," kata Fuad usai bertemu Ketua Utama Alkhairaat HS Alwi bin Saggaf Aljufri di Palu, Minggu.

Dia menjelaskan pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Diantaranya, secepatnya untuk memerintahkan penghentian kasus hukum di Polda Sulteng.

"Sebagaimana amanah ketua utama, sehingga kita menunggu realisasi. Karena semua Abnaulkhairaat, di bawah ketua utama," katanya menegaskan.

Lanjut dia, dalam pertemuan tersebut ditekankan pula sami'na wa atho'na (kami dengar dan kami taat), terkait semua hasil pertemuan yang sudah dilaksanakan.

Fuad menjadi terlapor di Polda Sulteng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tanggal 07 April 2025, dalam kasus penghinaan dan ujaran kebencian, terhadap pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Al Jufri (Guru Tua).

Laporan itu terkait dugaan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu, Fuad telah menjalani sanksi adat dalam sidang adat Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala (Peradilan adat, dari Kumpulan Lembaga adat, kepada yang melalukan kesalahan), digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Minggu.

Berdasarkan pelanggaran norma adat, Fuad masuk dalam kategori Salambivi dan Salakana. Sehingga dia sebagai Tosala atau orang yang bersalah wajib membayar denda berupa lima mba bengga pomava sambei tambolo (lima ekor kerbau besar pengganti leher) yang diganti dengan lima ekor sapi.

Lima nggayu gandisi posompu (Lima pes kain putih kafan). Lima dula nu ada potande balengga (Lima buah dulang adat tempat kepala). Lima mata guma (Lima bilah kelewang/parang adat.

Lima ntonga tubu bula (Lima buah mangkok adat putih. Lima ntonga pingga bula tava kelo (Lima buah piring putih motif daun kelor). Sapulu sasio real doi rapo sudaka deana alima (99 real uang untuk sedekah di kali lima) atau jumlahnya adalah 99 real x 5, jika dirupiahkan sebesar Rp 2.236.905.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.