Hakim tak temukan bukti ketidaknetralan aparat Polri

id Polri, sidang mk, putusan mk, hakim mk, ketidaknetralan aparat ap

Hakim tak temukan bukti ketidaknetralan aparat Polri

Arsip - Komisioner Bawaslu Garut memberikan keterangan pers usai pemeriksaan mantan Kapolsek Pasirwangi terkait netralitas Polri pada Pilpres di kantor Bawaslu Garut, Kamis (5/4/2019). (ANTARA/Feri Purnama)

Mahkamah mempertimbangkan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, baik bukti surat, tulisan, video maupun saksi Rahmansyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yan
Jakarta (ANTARA) - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ketidaknetralan aparat Polri yang didalilkan oleh tim pemohon Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, baik bukti surat, tulisan, video maupun saksi Rahmansyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," ujar Aswanto, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Aswanto menyatakan salah satunya pada bukti video yang diberikan tim BPN, setelah dilakukan pemeriksaan secara saksama, tidak membuktikan adanya tindakan tidak netral aparat menggalang dukungan untuk pasangan calon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Kedekatan Kepala BIN dengan PDIP tak relevan dengan Pemilu

"Ternyata isinya adalah berupa permintaan atau tepatnya imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI untuk mensosialisasikan program-program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Aswanto.

Selain itu, Aswanto menyatakan bukti tertulis yang diajukan pemohon tentang informasi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung paslon 01 hingga ke desa-desa, hanya berupa fotokopi berita daring yang tidak dapat dijadikan bukti tanpa didukung oleh bukti lain.

Kemudian, soal dugaan penggalangan dukungan kepada paslon 01 atas pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat, Aswanto menerangkan bahwa dalam persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerangkan bahwa hal itu tidak dapat dijadikan sebagai temuan, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.


Selain itu, Mahkamah menilai saksi yang diajukan oleh pemohon yaitu Rahmansyah dalam persidangan juga tidak jelas menerangkan bentuk ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara Sumatera Utara.

"Saksi hanya menerangkan bahwa oknum anggota Polres Batubara dimaksud menyampaikan keberhasilan-keberhasilan pemerintah saat ini di hadapan masyarakat yang secara implisit oleh saksi dianggap sebagai ajakan mendukung paslon 01," ujar dia.

"Walaupun peristiwa tersebut benar terjadi, masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya terhadap pemilih," ujar dia pula.

Baca juga: Yusril: hakim tolak seluruh permohonan gugatan