BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Unsimar Poso peserta magang dan KKN

id BPJAMSOSTEK,UNSIMAR POSO,POSO

BPJAMSOSTEK lindungi mahasiswa Unsimar Poso peserta magang dan KKN

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Sulteng La Uno (kiri) dan Rektor Unsimar Poso Suwardi Pantih (kanan) (ANTARA/Feri Timparosa)

Program perlindungan BPJAMSOSTEK ini sangat baik untuk memproteksi secara sosial bila ada risiko kecelakaan atau kematian menimpa mereka.
Poso (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menandatangani nota kerja sama (MoU) dengan Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso terkait perlindungan sosial terhadap para mahasiswa yang melaksanakan kulian kerja nyata (KKN) dan magang. 

MoU itu ditandatangani Rektor Unsimar Poso Suwardi Pantih dan Kepala BPJAMSOSTEK Provinsi Sulteng La Uno di Poso, Kamis (14/11).

Menurut La Uno, kerja sama itu khusus bagi mahasiswa Unsimar yang akan melakukan KKN dan yang magang di beberapa tempat. Ini merupakan langkah terobosan BPJAMSOSTEK Poso dan perdana di Poso. 

"Meski mereka (KKN) belum menerima upah, namun kerena risiko sosial bisa menimpa siapa saja, maka kami masuk untuk memberikan perlindungan," ujarnya.

BPJAMSOSTEK akan melindungi mahasiswa KKN/magang dengan dua program yakni Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan itu bertujuan agar pihak kampus atau orang tua, tidak lagi terbebani dengan biaya pengobatan atau biaya lainya bila terjadi risiko saat mahasiswa menjalani program KKN dan magang. 

"Jadi peserta KKN yang magang, kami akan berikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian selama mereka terdaftar sebagai peserta program," ujarnya menambahkan.

Sementara masa berlaku BPJAMSOSTEK bagi mahasiswa KKN dan magang itu adalah hingga selesai bertugas. 

Rektor Unsimar Suwardi Pantih dalam kesempatan itu mengemukakan bahwa mahasiswa yang mengikuti KKN dan magang tahun ini sebanyak 500 orang.

Program perlindungan BPJAMSOSTEK ini sangat baik untuk memproteksi secara sosial bila ada risiko kecelakaan atau kematian menimpa mereka.

"Ke depan kami menginginkan agar para alumni yang bekerja di perusahaan tetap terlindungi program BPJAMSOSTEK," ujar Suwardi.