Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan pemungutan suara pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak untuk 130 desa di daerah itu akan dilaksanakan pada Desember 2022.
"Iya, seluruh tahapan akan mulai pada Oktober dan Desember pemungutan suara," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur, di Sigi, Jumat.
Wulur menambahkan, Pemkab Sigi bersama DPRD Sigi telah membuat peraturan daerah (perda) tentang pemilihan kepala desa, yang telah ditetapkan oleh DPRD pada Juli 2022.
"Kami segera sosialisasikan perda tersebut kepada panitia pelaksana pilkades, baik di tingkat desa maupun kecamatan se-Kabupaten Sigi," ujarnya.
DPMD Sigi telah membentuk panitia Pilkades di tingkat desa dan kecamatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pilkades mulai Oktober nanti.
Bahkan, kata dia, pihaknya telah meningkatkan kapasitas panitia penyelenggara pilkades melalui bimbingan teknis (bimtek), dengan menghadirkan 195 orang penyelenggara dari 65 desa di delapan kecamatan, meliputi Kecamatan Nokilalaki, Lindu, Dolo Selatan, Sigi Kota, Kulawi Selatan, Pipikoro, Gumbasa, Marawola Barat.
"Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades di Sigi," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan tahun 2022 merupakan pemilihan kepala desa serentak keempat, sejak terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014. Oleh karena itu, ia menilai desa telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan pilkades.
Irwan optimistis pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022 di 130 desa itu dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kepala Dinas PMD Sigi Andi Wulur memberikan keterangan kepada wartawan di Sigi, Jumat (1/6/2022) (ANTARA/Muhammad Hajiji)
"Iya, seluruh tahapan akan mulai pada Oktober dan Desember pemungutan suara," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sigi Andi Wulur, di Sigi, Jumat.
Wulur menambahkan, Pemkab Sigi bersama DPRD Sigi telah membuat peraturan daerah (perda) tentang pemilihan kepala desa, yang telah ditetapkan oleh DPRD pada Juli 2022.
"Kami segera sosialisasikan perda tersebut kepada panitia pelaksana pilkades, baik di tingkat desa maupun kecamatan se-Kabupaten Sigi," ujarnya.
DPMD Sigi telah membentuk panitia Pilkades di tingkat desa dan kecamatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pilkades mulai Oktober nanti.
Bahkan, kata dia, pihaknya telah meningkatkan kapasitas panitia penyelenggara pilkades melalui bimbingan teknis (bimtek), dengan menghadirkan 195 orang penyelenggara dari 65 desa di delapan kecamatan, meliputi Kecamatan Nokilalaki, Lindu, Dolo Selatan, Sigi Kota, Kulawi Selatan, Pipikoro, Gumbasa, Marawola Barat.
"Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades di Sigi," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan tahun 2022 merupakan pemilihan kepala desa serentak keempat, sejak terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014. Oleh karena itu, ia menilai desa telah memiliki pengalaman dalam melaksanakan pilkades.
Irwan optimistis pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022 di 130 desa itu dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.