Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menyampaikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp99 miliar.
"Adapun sumber pendapatan asli daerah itu, yakni pajak daerah sebesar Rp52 miliar, retribusi daerah Rp2,9 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp42 miliar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, di Kotarindau, Rabu.
Dampak anggaran tahun 2025 itu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi, yaitu dari sisi belanja terjadi pengurangan untuk belanja publik diakibatkan oleh dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.
"Tentunya itu akan mengurangi kuantitas belanja publik tapi secara kualitas akan tetap dipertahankan," ujarnya pula.
Ia mengatakan alokasi anggaran kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK saat ini masuk ke dalam APBD berdasarkan surat Kemenkeu tanggal 19 September 2024 untuk formasi PPPK tahun 2024 dialokasikan mencapai Rp60 miliar.
"Formasi tahun 2021-2023 yang telah diangkat menjadi beban pemerintah daerah dalam APBD karena sudah tidak dibiayai oleh pemerintah pusat," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan pemerintah daerah mengambil langkah-langkah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta prioritas penggunaan anggaran dengan mengurangi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran, memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan anggaran oleh pemerintah.
"Pada dasarnya efektivitas dalam pengelolaan APBD berarti mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan cara yang paling optimal untuk membiayai kegiatan pemerintah termasuk penyediaan barang dan jasa publik, pembangunan infrastruktur dan program sosial," ujarnya.
Nuim menuturkan untuk postur rancangan APBD tahun 2025 dalam pendapatan daerah Rp1,2 triliun dan belanja daerah Rp1,2 triliun.
"Untuk belanja modal jalan, jaringan, irigasi dan jembatan masih menggunakan Pagu indikatif sesuai KUA-PPAS 2025 dan akan disesuaikan kembali menggunakan Pagu definitif berdasarkan Surat Kementerian Keuangan tanggal 19 September 2024," katanya lagi.
"Adapun sumber pendapatan asli daerah itu, yakni pajak daerah sebesar Rp52 miliar, retribusi daerah Rp2,9 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp42 miliar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, di Kotarindau, Rabu.
Dampak anggaran tahun 2025 itu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi, yaitu dari sisi belanja terjadi pengurangan untuk belanja publik diakibatkan oleh dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS.
"Tentunya itu akan mengurangi kuantitas belanja publik tapi secara kualitas akan tetap dipertahankan," ujarnya pula.
Ia mengatakan alokasi anggaran kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK saat ini masuk ke dalam APBD berdasarkan surat Kemenkeu tanggal 19 September 2024 untuk formasi PPPK tahun 2024 dialokasikan mencapai Rp60 miliar.
"Formasi tahun 2021-2023 yang telah diangkat menjadi beban pemerintah daerah dalam APBD karena sudah tidak dibiayai oleh pemerintah pusat," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan pemerintah daerah mengambil langkah-langkah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta prioritas penggunaan anggaran dengan mengurangi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran, memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan anggaran oleh pemerintah.
"Pada dasarnya efektivitas dalam pengelolaan APBD berarti mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan cara yang paling optimal untuk membiayai kegiatan pemerintah termasuk penyediaan barang dan jasa publik, pembangunan infrastruktur dan program sosial," ujarnya.
Nuim menuturkan untuk postur rancangan APBD tahun 2025 dalam pendapatan daerah Rp1,2 triliun dan belanja daerah Rp1,2 triliun.
"Untuk belanja modal jalan, jaringan, irigasi dan jembatan masih menggunakan Pagu indikatif sesuai KUA-PPAS 2025 dan akan disesuaikan kembali menggunakan Pagu definitif berdasarkan Surat Kementerian Keuangan tanggal 19 September 2024," katanya lagi.