Palu (ANTARA) - Pernyataan kekesalan Wali Kota Palu Hidayat terhadap Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah yang menyebut bahwa pemkot tidak dilibatkan dalam proses penyediaan lahan untuk hunian tetap (huntap) bagi korban bencana serta tudingan bahwa BPN mengubah penetapan lokasi huntap, seperti yang disiarkan media massa, Selasa (17/9), mendapat tanggapan Kakanwil BPN Sulteng Andry Novrijandi.
"Mohon maaf pak, saya sebenarnya tidak ingin menanggapi pernyataan pak wali kota, tetapi saya ingin memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat soal proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap ini," ujar Andry.
Dalam percakapan dengan pewarta media ini di ruang kerjanya yang luas dan nyaman, Selasa (17/9) petang, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah Andry Novijandri membantah keras tudingan Wali Kota Palu Hidayat bahwa pihaknya mengubah-ubah penetapan lokasi (penlok) pembangunan hunian tetap (huntap) seperti yang telah ditetapkan gubernur.
"Kami tidak punya wewenang untuk mengubah SK Gubernur mengenai penetapan lokasi huntap. Yang ada perubahan itu adalah pola pengadaan lahannya," kata Andry kepada Antara Palu, Rabu, menanggapi pernyataan Wali Kota Palu yang kesal karena BPN Sulteng tidak melibatkan pemkot dalam proses penyediaan lahan dan mengubah-ubah penetapan lokasi pembangunan huntap yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga: Wali Kota Palu Hidayat kesal tidak dilibatkan tentukan lokasi huntap
Baca juga: 2.200 hunian tetap dari pendonor dipastikan siap dibangun di Palu
Awalnya, kata Andry, penyediaan lahan untuk huntap itu berbentuk pengadaan yang bersifat bantuan dari pemerintah pusat sehingga Bappenas mengajukan permohonan pengadaan tanah yang didahului dengan penetapan lokasi oleh guberur. Namun di tengah jalan, keuangan negara ternyata tidak memungkinkan sehingga kegiatan pengadaan tanah yang sudah ada SK Penlok dari gubernur itu tidak mungkin direalisasi.
Sebagai gantinya, ditempuhlah cara yang disebut penyediaan lahan dimana Kanwil BPN Sulteng diberi tanggung jawab menyelenggarana tata administrasi penyediaan tanah. Artinya, BPN setempat mengomunikasikan kepada para pemilik tanah (sejumlah pengusaha pemilik lahan dengan izin hak guna bangunan-HGB) untuk menyumbang tanahnya dengan melalukan pelepasan hak sebagian dari tanah milik mereka.
"Nah, karena ini bentuknya sumbangan, maka penentuan posisi lahan yang mana yang akan dilepaskan, sepenuhnya hak pemilik lahan. Dia mau berikan lahannya yang di pinggir jalan, atau yang di dalam-dalam, itu hak mereka. Kami hanya bisa menawar soal luas dan lokasinya, agar tetap pada lokasi yang ditetapkan sebelumnya dalam SK Gubernur mengenai penlok," ujar Andy lagi.
Alhamdulillah, kata Andry, semua lokasi yang sudah diserahkan dengan sukarela tanpa tuntutan ganti rugi sedikitpun, semuanya berada dalam lokasi yang ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam.
Inilah contoh hunian tetap korban bencana Sulteng yang akan didirikan pemerintah di Kota Palu, Sigi dan Donggala. (ANTARA/Basri Marzuki)
Sampai saat ini, katanya, sudah tersedia lahan sekitar 459 ha yang siap dibanguni hunian tetap bagi korban bencana. Lahan-lahan itu terletak di Kelurahan Pombewe, Kabupaten Sigi, seluas 362 ha yang disumbangkan PT.Hasfarm, serta 97 ha di Kota Palu yang diserahkan PT. Lembah Palu Nagaya (30 ha), PT. Duta Dharma Bhakti (37 ha) dan PT.Sinar Waluyo/PT.Sinar Putra Murni (30 ha). Masih ada lagi 23 ha di Kelurahan Talise Palu sumbangan dari PT. Duta Dharma Bhakti dalam proses penyelesaian.
"Semua lahan itu sudah siap dibangun dan cukup untuk menampung sedikitnya 8.500 huntap," kata Andry.
Terkait keluhan Hidayat bahwa pemkot tidak dilibatkan dalam penyediaan lahan itu, Andy juga membantah karena dalam proses negosiasi dengan para pemilik lahan untuk mengajak mereka menyerahkan lahan untuk pembangunan huntap, semua pihak terkait dilibatkan, termasuk pemerintah kota.
"Setelah semua urusan terkait tata administrasi penyediaan lahan yang merupakan tanggung jawab Kanwil BPN ini tuntas, barulah saya akan melaporkan kepada seluruh pihak terkait di pusat dan daerah, tentu termasuk Wali Kota Palu dan seluruh kepala daerah terdampak bencana," katanya.
Baca juga: Bencana Sulteng timbulkan kerugian Rp18,48 triliun, butuh 6.504 hunian tetap
Baca juga: Sofyan Djalil: lahan relokasi di Palu terus diselesaikan
Menteri ATR/BPN Sofjan Djalil (kanan) dan Kepala BNPB Doni Monardo (kedua kanan) saat meninjau calon lokasi pembangunan huntap di Kelurtahan Talise, Kota Palu, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Faiz)
"Mohon maaf pak, saya sebenarnya tidak ingin menanggapi pernyataan pak wali kota, tetapi saya ingin memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat soal proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap ini," ujar Andry.
Dalam percakapan dengan pewarta media ini di ruang kerjanya yang luas dan nyaman, Selasa (17/9) petang, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah Andry Novijandri membantah keras tudingan Wali Kota Palu Hidayat bahwa pihaknya mengubah-ubah penetapan lokasi (penlok) pembangunan hunian tetap (huntap) seperti yang telah ditetapkan gubernur.
"Kami tidak punya wewenang untuk mengubah SK Gubernur mengenai penetapan lokasi huntap. Yang ada perubahan itu adalah pola pengadaan lahannya," kata Andry kepada Antara Palu, Rabu, menanggapi pernyataan Wali Kota Palu yang kesal karena BPN Sulteng tidak melibatkan pemkot dalam proses penyediaan lahan dan mengubah-ubah penetapan lokasi pembangunan huntap yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga: Wali Kota Palu Hidayat kesal tidak dilibatkan tentukan lokasi huntap
Baca juga: 2.200 hunian tetap dari pendonor dipastikan siap dibangun di Palu
Awalnya, kata Andry, penyediaan lahan untuk huntap itu berbentuk pengadaan yang bersifat bantuan dari pemerintah pusat sehingga Bappenas mengajukan permohonan pengadaan tanah yang didahului dengan penetapan lokasi oleh guberur. Namun di tengah jalan, keuangan negara ternyata tidak memungkinkan sehingga kegiatan pengadaan tanah yang sudah ada SK Penlok dari gubernur itu tidak mungkin direalisasi.
Sebagai gantinya, ditempuhlah cara yang disebut penyediaan lahan dimana Kanwil BPN Sulteng diberi tanggung jawab menyelenggarana tata administrasi penyediaan tanah. Artinya, BPN setempat mengomunikasikan kepada para pemilik tanah (sejumlah pengusaha pemilik lahan dengan izin hak guna bangunan-HGB) untuk menyumbang tanahnya dengan melalukan pelepasan hak sebagian dari tanah milik mereka.
"Nah, karena ini bentuknya sumbangan, maka penentuan posisi lahan yang mana yang akan dilepaskan, sepenuhnya hak pemilik lahan. Dia mau berikan lahannya yang di pinggir jalan, atau yang di dalam-dalam, itu hak mereka. Kami hanya bisa menawar soal luas dan lokasinya, agar tetap pada lokasi yang ditetapkan sebelumnya dalam SK Gubernur mengenai penlok," ujar Andy lagi.
Alhamdulillah, kata Andry, semua lokasi yang sudah diserahkan dengan sukarela tanpa tuntutan ganti rugi sedikitpun, semuanya berada dalam lokasi yang ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam.
Sampai saat ini, katanya, sudah tersedia lahan sekitar 459 ha yang siap dibanguni hunian tetap bagi korban bencana. Lahan-lahan itu terletak di Kelurahan Pombewe, Kabupaten Sigi, seluas 362 ha yang disumbangkan PT.Hasfarm, serta 97 ha di Kota Palu yang diserahkan PT. Lembah Palu Nagaya (30 ha), PT. Duta Dharma Bhakti (37 ha) dan PT.Sinar Waluyo/PT.Sinar Putra Murni (30 ha). Masih ada lagi 23 ha di Kelurahan Talise Palu sumbangan dari PT. Duta Dharma Bhakti dalam proses penyelesaian.
"Semua lahan itu sudah siap dibangun dan cukup untuk menampung sedikitnya 8.500 huntap," kata Andry.
Terkait keluhan Hidayat bahwa pemkot tidak dilibatkan dalam penyediaan lahan itu, Andy juga membantah karena dalam proses negosiasi dengan para pemilik lahan untuk mengajak mereka menyerahkan lahan untuk pembangunan huntap, semua pihak terkait dilibatkan, termasuk pemerintah kota.
"Setelah semua urusan terkait tata administrasi penyediaan lahan yang merupakan tanggung jawab Kanwil BPN ini tuntas, barulah saya akan melaporkan kepada seluruh pihak terkait di pusat dan daerah, tentu termasuk Wali Kota Palu dan seluruh kepala daerah terdampak bencana," katanya.
Baca juga: Bencana Sulteng timbulkan kerugian Rp18,48 triliun, butuh 6.504 hunian tetap
Baca juga: Sofyan Djalil: lahan relokasi di Palu terus diselesaikan