DPRD Sulteng akan undang kembali Pemda dan kepolisian bahas Peti

id Peti,Fraksi NasDem,DPRD Sulteng ,Soni Tandra,NasDem

DPRD Sulteng akan undang kembali Pemda dan kepolisian bahas Peti

Spanduk penutupan PETI ilegal di Desa Dongidongi (ANTARA/ISTIMEWA)

Agar sumber daya alam di satu wilayah, dapat dinikmati masyarakat di wilayah itu. Bukan malah orang lain yang menikmati
Palu (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan mengundang kembali para pihak terkait dari unsur pemerintah daerah dan kepolisian untuk membahas penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di wilayah itu.

"Kami akan lakukan rapat dengar pendapat lagi dengan Polda dan OPD terkait untuk mendalami Peti yang ada, mencari solusi bagaimana menanganinya dan bagaimana mengatasinya supaya tidak terulang lagi, khususnya Peti yang sangat merusak lingkungan di Sulteng," kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Soni Tandra di Palu, Jumat.

DPRD Sulteng sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat pada Kamis (18/6). Namun rapat tersebut belum diikuti para pihak terkait dengan pertambangan, seperti Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTN-LL).

"Ada beberapa alasan sehingga perlu dilakukan kembali, agar pembahasan mengenai pertambangan emas tanpa izin lebih fokus, serta ada solusi yang menjadi rekomendasi dan acuan yang mengikat bagi semua pihak terkait," sebutnya.

Politisi Partai NasDem itu menganggap, Peti tidak cukup hanya dengan melakukan operasi penertiban, tetapi perlu diikuti perbaikan tata kelola, sebab kegiatan pertambangan menjadi salah satu tumpuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Di satu sisi, kata Soni, untuk memperoleh izin pertambangan, masyarakat diperhadapkan dengan syarat-syarat administrasi yang ketat dan proses pengurusan yang panjang.

"Di sisi lain, untuk kegiatan pertambangan butuh biaya besar. Hal ini yang kemudian masyarakat mengambil jalan pintas," sebutnya.

Ia mengemukakan, rapat tersebut nantinya tidak hanya membahas penertiban semata, tetapi sekaligus membahas solusinya, seperti membantu pengurusan izin pertambangan agar masyarakat bisa menambang dengan sah.

"Agar sumber daya alam di satu wilayah, dapat dinikmati masyarakat di wilayah itu. Bukan malah orang lain yang menikmati," sebutnya.

Ia menambahkan, mengenai Peti yang tidak layak diberikan izin, seperti tambang emas di Dongidongi karena berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, juga perlu dicarikan solusi setidaknya pembenahan dan pembinaan lingkungan dan masyarakat.