Sigi (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah untuk menutup dan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava.
"Untuk luasan tambang emas tanpa izin di Sibowi ini tidak besar tapi lokasinya cukup terjal seluas 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Titik Wurdiningsih kepada awak media usai menutup aktivitas tambang ilegal di Sibowi, Sigi, Sabtu.
Ia mengemukakan penertiban kali ini mendapatkan dukungan dari TNI, Polri, Polisi Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Pemkab Sigi serta pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
"Kawasan ini kalau tidak ditertibkan mulai sekarang maka bisa jadi akan meluas ke wilayah lainnya yang ada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa lokasi PETI di Sibowi merupakan kawasan yang sumber airnya dimanfaatkan masyarakat setempat.
"Jadi sekecil apapun tambang ilegal harus diberantas dan Kami yakin semua PETI di kawasan Taman Nasional Lore Lindu bisa terselesaikan serta ke depan dapat menjadi contoh untuk daerah lain bagaimana menangani PETI secara kolaboratif seperti yang dilakukan di Kabupaten Sigi," sebutnya.
Titik menjelaskan PETI di Sibowi masuk dalam zona pemanfaatan yakni bagian dari kawasan taman nasional untuk dimanfaatkan dalam kegiatan pariwisata alam, pendidikan, penelitian, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
"Kami terus berkomitmen untuk menjaga, walaupun memang tidak ada lagi aktivitas pertambangan tetapi kami rutin melakukan patroli guna mengantisipasi jangan sampai kembali lagi ini penambang, sehingga harapannya kawasan ini tetap terjaga dan lestari," katanya.
Menurut dia, PETI di Desa Sibowi itu berada di ketinggian 350 mdpl dengan kemiringan lebih dari 45 derajat.
"Perlu kami jelaskan lokasi PETI ini berada di jalur aliran air yang dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya warga Sibowi," ujarnya.
Selanjutnya untuk menuju lokasi tambang ilegal tersebut harus melewati lokasi ritual adat masyarakat setempat dengan jarak antara lokasi PETI dan area ritual sepanjang 700 meter.
"Sejak tahun 2023 hingga Agustus 2025 Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sudah melakukan patroli sebanyak 10 kali," tuturnya.
Berdasarkan data BBTNLL terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu baik di Kabupaten Sigi maupun Poso seperti Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare dan Wanga 1,7 hektare.

