Gubernur minta Plh Bupati Morut Moh. Asrar cabut lima SK pemberhentian pejabat

id Morut,Kolonodale,Bupati Morut

Gubernur minta Plh Bupati Morut Moh. Asrar cabut lima SK pemberhentian pejabat

Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi (ANTARA/HO-Do. APPSI)

Plh Bupati Moh Asrar tidak pernah meminta persetujuan Mendagri melalui gubernur untuk menerbitkan lima surat keputusan tersebut.
Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola, MSi memerintahkan Pelaksana Harian Bupati Morowali Utara, Moh Arsar Abdul Samad, untuk mencabut lima surat keputusan mutasi pejabat yang dikeluarkannya hanya beberapa hari setelah Bupati Ir Aptripel Tumimomor, MT meninggal dunia awal April 2020 lalu.

Perintah gubernur itu tertuang dalam surat gubernur No.130/342/Ro.Otda tanggal 30 Juni 2020 yang diterbitkan setelah gubernur menerima dan mengkaji dan menelaah Surat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara No.092/ST.07/HK.03.01/VI/2020 tanggal 10 Juni perihal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Wakil Bupati Morut Moh. Asrar saat menjadi Plh bupati pascameninggalnya bupati definitif.

Kepala Biro Humas Pemprov Sulteng Moh Haris Kariming dan Kepala Biro Otonomi Daerah Drs Datu Pamusu, MSi yang dihubungi di Palu, Kamis, membenarkan surat gubernur tersebut.

Bahkan Haris Kariming menyebutkan bahwa Gubernur Sulteng pada beberapa hari lalu telah memanggil Moh Asrar untuk menyampaikan arahan-arahan untuk kelancaran roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Morut, sekaligus teguran dan permintaan pencabutan atas keputusan keliru yang dibuatnya.

Baca juga: Sehari sebelum ulang tahun, Bupati Morut Aptripel Tumimomor 'dipanggil' Tuhan

Kelima SK yang diminta untuk segera dicabut itu adalah No.862.4/142.1/BKPSDM/IV/2020 tanggal 17 April tentang pemberhentian dari jabatan struktural an. Drs Rahmani Arumpone dari jabatan Kepala Bagian Umum Setda Morut.

Kedua, SK No.862.4/182/BKPSDM/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang pemberhentian dari jabatan struktural atas nama Muh. Ridho Hamzah, SPi, MSi dari jabatan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Morut.

Ketiga, SK No.824.4/142.1/BKPSDM/IV/2020 tanggal 20 April 2020 tentang penempatan PNS an. Rahmani Arumpone sebagai Analis Sarana Pendidikan dan Dinas Dikbud Kabupaten Morut.

Keempat, SK No.862.4/152/BKPSDM/IV/2020 tanggal 29 April 2020 tentang pemberhentian dari jabatan struktural terhadap H. Djira, SPd.MPd sebagai Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Morut.

Baca juga: Bupati Morowali Utara terbitkan SE kegiatan keagamaan di rumah ibadah
 
Plt. Bupati Morut Moh. Asrar saat menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa kepada warga. (ANTARA/HO-Michail)


Kelima, SK No.824.3/183/BKPSDM/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang penempatan pegawai negeri sipil an. Muh Ridho Hamzah sebagai analis kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Morut.

Menurut Kabiro Otonomi Daerah Datu Pamusu, berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Moh Asrar tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis yang berakibat pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, kecuali mendapat izin dari atasan yakni Mendagri melalui gubernur.

"Sampai saat ini, Plh Bupati Morut Moh Asrar tidak pernah meminta persetujuan Mendagri melalui gubernur untuk menerbitkan lima surat keputusan tersebut, sehingga konsekwensinya adalah Plh Bupati harus segera mencabutnya," ujarnya.

Baca juga: 16.156 KK di Morut sudah terima BLT Dana Desa Tahap I

Berbagai pihak di Kabupaten Morowali Utara menyoroti kebijakan Plh Bupati Moh Asrar yang menempatkan beberapa pejabat strategis dalam status sebagai pelaksana tugas seperti Kadis Dikbud yang bernuansa nepotisme karena merupakan kerabat dekat Moh. Asrar.

Terkait rencana pelantikan Moh. Asrar sebagai bupati definitif di Morut, Datu Pamusu mengatakan bahwa pengusulan kepada Mendagri sudah diajukan gubernur sejak beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini belum ada keputusan final dari Mendagri.

Kabupaten Morowali Utara merupakan salah satu kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2020 karena masa jabatan Aptripel Tumimomor/Moh. Asrar akan berakhir pada awal 2021, sedangkan Aptripel Tumimomor sendiri meninggal dunia pada 1 April 2020 di Makassar, sehingga wakilnya Moh. Asrar kini memimpin daerah dengan status pelaksana harian.

Baca juga: Kabupaten Morowali Utara akhirnya raih opini WTP dari BPK
 
Plh Bupati Morut Moh. Asrar bertemu warga dalam sebuah kunjungan ke desa-desa (ANTARA/HO-Humas Morut)