Bupati Morowali Utara terbitkan SE kegiatan keagamaan di rumah ibadah

id Morut,Kolonodale, Kabupaten Morut,Morowali Utara,Bupati Morut

Bupati Morowali Utara terbitkan SE kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Plh Bupati Morut Moh. Asrar bertemu warga dalam sebuah kunjungan ke desa-desa (ANTARA/HO-Humas Morut)

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Kolonodale (ANTARA) - Pelaksana harian Bupati Morowali Utara Moh. Asrar, hari Jumat di Kolonodale, dilaporkan telah menandatangani Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dimasa pandemi COVID-19.

SE tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran virus corona dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Kepala BPBD Morowali Utara Nimrod Tandi yang dihubungi di Kolonodale, Jumat, menyebutkan penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta dampaknya sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

"Saya harapkan mumah ibadah betul-betul harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan persebaran COVID-19," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah /kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID- 19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Nimrod menekankan bahwa rumah-rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, mengukur suhu tubuh jamaah, wajib menggunakan masker, pembatasan jarak tempat duduk dan menyemprotkan cairan disinfectan secara teratur di rumah ibadah serta mempersingkat waktu beribadah.

Untuk umat beragama yang sakit, lanjut usia dan anak-anak diminta tidak ikut berkumpul. Kemudian warga diminta hanya mendatangi rumah ibadah yang diyakini telah memiliki surat aman COVID-19 dan selama dalam rumah ibadah tetap menjaga jarak dan tidak boleh melakukan kontak langsung satu dengan lain.

Kepada pengurus rumah ibadah diwajibkan membatasi jamaah yang hadir maksimal 40 persen dari kapasitas rumah ibadah tersebut.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," ujarnya.

Karena itu ia meminta semua pengelola rumah ibadah dan jamaah melaksanakan dengan disiplin ketentuan-ketentuan tersebut.