KPU Sulteng: KPPS harus berintegritas jalankan tugas

id Kpu sulteng, pilkada sulteng, kpps, integritas, sahran raden

KPU Sulteng: KPPS harus berintegritas jalankan tugas

Ilustrasi Pelaksanaan pemungutan suara saat Pemilu. (ANTARA)

"Sebagai penyelenggara kita harus memegang teguh integritas dan bersikap tegas serta patuh terhadap Undang-Undang dan peraturan turunannya
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menginginkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus berintegrasi saat menjalankan tugas menyelenggarakan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur setempat.

"Sebagai penyelenggara kita harus memegang teguh integritas dan bersikap tegas serta patuh terhadap Undang-Undang dan peraturan turunannya," kata Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden, di Palu, Minggu.

Dia menegaskan, bagi KPU kabupaten/kota pada proses perekrutan KPPS harus dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan, serta mencermati setiap tahapan yang berlangsung agar orang-orang yang terpilih untuk menjalankan tugas memiliki kualifikasi dan bersikap independen.

Dia menambahkan, KPPS yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib bersikap netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon tertentu, agar tujuan asas jujur dan adil dalam pelaksanaan pesta demokrasi tercapai.

"Pilkada adalah satu proses berdemokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari tahapan hingga pemungutan suara. Oleh karena itu dalam teknis perekrutan harus dilaksanakan secara selektif supaya menghasilkan orang-orang yang berkualitas menjalankan tugas dan fungsinya," tutur Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng ini.

Sesuai jadwal dan tahapan, perekrutan KPPS di mulai 1 Oktober hingga 23 November mendatang, dengan masa kerja selama 30 hari terhitung sejak 24 November hingga 23 Desember 2020.

Pilkada Sulteng, katanya, KPU sedang melaksanakan proses perekrutan sebanyak 44.100 petugas KPPS tersebar di 12 kabupaten dan satu kota, di tambah 12.600 petugas pengamanan TPS/Linmas.

Tugas pokok KPPS melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan menyebarkan formulir C6 pemberitahuan memilih kepada masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jumlah ini sesuai kebutuhan, di mana per TPS berjumlah tujuh orang petugas KPPS dan dua petugas Linmas. KPU menyediakan sebanyak 6.300 TPS untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulteng," demikian Sahran.

Baca juga: KPU mulai rekrut 44 ribu petugas KPPS untuk Pilkada Sulteng
Baca juga: KPU akreditasi Jati Centre sebagai pemantau Pilkada di Sulteng
Baca juga: KPU Sulteng gencar kenalkan metode kampanye pilkada pandemi COVID-19