Palu, (antarasulteng.com) - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu periode 2013-2016 melayangkan somasi kepada Rektor Untad Palu Muhammad Basir terkait pemberhentian kepengurusan sebelum periode berakhir.
Sekretaris LBH Untad Palu periode 2013-2016 Hatta Roma Tampubolon kepada wartawan di Palu, Jumat, mengatakan Rektor Muhammad Basir pada Juli 2014 menerbitkan surat keputusan untuk memberhentikan LBH Untad Palu yang diketuai Abdul Rahman.
Menurutnya, keputusan rektor tersebut dinilai tak berlandaskan hukum karena dirinya dan pengurus yang lain tidak melakukan kesalahan fatal, mundur atau meninggal dunia.
"Ini tanpa ada alasan jelas sehingga kami menempuh jalur sesuai prosedur," kata pria yang akrab disapa Tommy ini.
Tommy mengatakan diberhentikannya kepengurusan LBH Untad di tengah jalan merupakan sebuah sistem administrasi yang tidak layak lahir di lembaga pendidikan sekelas Untad yang merupakan perguruan tinggi negeri terbesar di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kampus adalah laboratorium pendidikan yang seharusnya tidak diharapkan lahirnya keputusan kontroversial.
Tommy dan pengurus yang lain pernah bertemu dengan Rektor Untad terkait keputusan tersebut. "Saat itu rektor bilang, pengurus saat ini jalan saja," katanya yang sempat bingung dengan pernyataan tersebut.
Dia mengatakan somasi tersebut akan dilayangkan paling lambat pada Selasa (9/9), dan harus ditanggapi oleh Rektor Untad Palu selama 3x24 jam.
Somasi itu bertujuan agar rektor membatalkan dua keputusan rektor tertanggal 17 Juli 2014 tentang pemberhentian LBH Untad pimpinan Abdul Rahman dan pengangkatan pengurus LBH Untad periode 2013-2016 yang dipimpin oleh Harun Nya Itam Abu.
Apabila somasi tersebut tidak ditanggapi maka pengurus LBH yang dibekukan akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ditanya apakah somasi tersebut berkaitan dengan proses pemilihan Rektor Untad Palu yang akan segera berlangsung, Tommy menyangkalnya. "Mungkin momentumnya bertepatan saja," katanya.(skd)