"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” demikian isi putusan yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Sulteng, di Palu, Kamis.
PT-Sulteng terima banding JPU terhadap korupsi mantan Rektor Untad
Palu (ANTARA) -
Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah menerima upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tindak pidana korupsi oleh terdakwa mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu Muhammad Basis Cio dan terdakwa lainnya Taqyudin Bakri.
Dalam banding atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Abdul Halim Amran, Judijanto Hadi Laksana dan Endro Nurwantoko sebagai Hakim Anggota dalam masing-masing berkas terpisah tersebut, Muhammad Basir Cio divonis hukuman pidana penjara 4 tahun, sedangkan Taqyudin Bakri divonis pidana penjara 3 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” demikian isi putusan yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Sulteng, di Palu, Kamis.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” demikian isi putusan yang dibacakan di Pengadilan Tinggi Sulteng, di Palu, Kamis.
Selain divonis pidana, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Selasa (9/7), kedua terdakwa divonis pidana penjara 1 tahun oleh Hakim Ketua Akbar Isnanto.
Vonis dibacakan Hakim Ketua PN Palu, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Muhammad Basir Cio 8,5 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.
JPU mendakwa Muhammad Basir Cyio dan Taqiyuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar, yang sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp1,7 miliar.
Tindak pidana korupsi dilakukan mantan Rektor Untad ini antara tanggal 2 Januari 2019 hingga 18 Agustus 2021 berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Untad melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC di kampus tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Muhammad Basir Cyio bertindak selaku penanggungjawab teknis IPCC Untad dan Taqyuddin Bakri sebagai Koordinator IPCC.