Warga Palu Mengadu Ke DPR RI

id sudding

Warga Palu Mengadu Ke DPR RI

Syarifuddin Sudding. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)

anah kami dirampas oleh pengusaha dan dilegitimasi oleh pemerintah untuk mendapatkan HGB padahal sebelumnya sudah ada masyarakat di dalamnya, kami memohon hal ini diperjuangkan di pusat
Palu,  (antarasulteng.com) - Warga Kota Palu di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, mengadu ke anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding terkait kasus penguasaan tanah oleh pengusaha dalam bentuk Hak Guna Bangunan yang hingga kini belum diserahkan kepada masyarakat.

"Tanah kami dirampas oleh pengusaha dan dilegitimasi oleh pemerintah untuk mendapatkan HGB padahal sebelumnya sudah ada masyarakat di dalamnya, kami memohon hal ini diperjuangkan di pusat," kata Tondo Ismail, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tondo Ismail dalam forum sosialisasi empat pilar kebangsaan, Selasa sore.

Dia mengatakan luas lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat sekitar 360 hektare dan sekarang dikuasai oleh pengusaha.

"Kami ingin ini dikembalikan ke masyarakat," katanya.

Menanggapi hal itu Syarifuddin mengatakan mengenai tanah tersebut sudah 

dibicarakan dengan Badan Pertanahan Nasional di Jakarta maupun Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah.

"BPN akan menginventarisasi HGB yang sudah dibatalkan dan dikembalikan ke masyarakat," katanya.

Selain itu dirinya juga sudah bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Musyidan Baldan guna membicarakan hal tersebut. 

Menurut Syarifuddin, Menteri Ferry akan berkomitmen bahwa tanah masyarakat Tondo tidak akan diserahkan ke pengusaha selama itu sudah melalui verifikasi. 

"Tadi juga sudah saya sampaikan ke Pak Wali Kota Palu agar tanah-tanah yang sudah dikuasai masyarakat jangan lagi diberikan ke pengusaha," katanya.

Syarifuddin meminta agar LPM ikut membantu masyarakat untuk mengawal verifikasi HGB yang sudah dibatalkan.

Pada kesempatan itu Syarifuddin juga menjelaskan pentingnya kehadiran negara dalam membela masyarakat sehingga masyarakat terlindungi.(skd)