Palu, (antarasulteng.com) - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding memberikan apresiasi dan mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan.
"Kita menghargai dan mengapresiasi langkah-langkah Kejati di Sulteng dalam rangka pemberantasan koruspi dan itu saya pernah sampaikan saat reses tim Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu di Palu," katanya di sela-sela Seminar Nasional Partai Hanura di Palu, Minggu.
Sebagai komisi yang bermitra dengan kejakasaan, pihaknya terus mendorong jika konteks pemberantasan korupsi betul-betul murni tanpa ada kepentingan apa pun sehingga upaya tersebut tidak memandang apa dan siapa dia apakah penguasa, pejabat atau rakyat biasa harus sama di hadapan hukum.
"Kejati jangan takut, karena Komisi III akan berada terus di belakang mereka untuk memberikan dukungan," ungkapnya.
Ia menekankan bukan sebutan jaksa bila nantinya ada indikasi korupsi di kalangan penguasa dan mereka takut serta tidak mampu untuk mengungkapkannya.
Ia berharap agar pedang keadilan itu harus tajam ke atas.
"Semua isu dan dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sulteng sudah sampai di Komisi III," ungkapnya.
Sudding juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam rapat dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu terus mendorong untuk dilakukan supervisi terhadap Kejati dalam hal penuntasan kasus-kasus korupsi.
Informasi yang dihimpun bahwa Triwulan I tahun 2016, Kejati Sulteng telah menyelidiki setidaknya dua kasus besar di Sulteng yakni dugaan kasus korupsi dana penelitian di Universitas Tadulako serta dugaan koruspi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III).
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng Eki Moh Hasim beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dua orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus penyelewengan dana penelitian di Untad Palu tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp14 miliar.
Meraka adalah mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Tadulako (LPPM Untad) Prof. Sultan dan bendaharanya Fauziah alias Upik.
Sementara untuk kasus BWSS III, Kejati Sulteng terakhir kali meminta keterangan seorang pengusaha lokal Sulteng Marten Tibe, Senin (2/5). Selain itu penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa Kepala BWSS III Moh Kotra Nizam Lembah sebanyak dua kali.