Satu Pasang Cagub Menolak Ikut Debat

id debat

Satu Pasang Cagub Menolak Ikut Debat

Dua pasangan calon gubernur Sulawesi Tengah, urut 1, H Rusdi Mastura Ihwan Datu Adam, urut 2, H Longki Djanggola-Sudarto saat Debat Publik di Swissbel Convention Hall, Selasa malam (13/10/2015). (kabarselebes.com)

... tidak dijelaskan secara rinci alasan-alasannya sehingga pasangan calon gubernur tersebut tidak mau mengikuti debat di putaran terakhir.
Palu,  (antarasulteng.com) - Satu dari dua calon gubernur/wakil gubernur Sulawesi Tengah, yakni pasanngan nomor urut 1 Rusdi Mastura/Ihwan Datu Adam menolak ikut debat publik putaran ketiga 28 November mendatang.

Komisioner KPU Sulawesi Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Syamsul Bahri di Palu, Jumat, mengatakan, ketidaksediaan pasangan calon tersebut disampaikan melalui surat resmi ke KPU yang ditandatangani tim suksesnya.

"Kami sudah menyurat kemarin (Kamis) ke tim sukses pasangan nomor urut 1 menanggapi surat yang dikirimkan ke KPU. Kami juga berupaya untuk berkomunikasi langsung ke pasangan calon agar tetap ikut debat publik putaran ketiga nanti," kata Syamsul.

Dia mengatakan, tidak dijelaskan secara rinci alasan-alasan sehingga pasangan calon gubernur tersebut tidak mau mengikuti debat di putaran terakhir. Namun pada pengantar surat tersebut disebutkan karena gagalnya debat putaran kedua.

Syamsul mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan KPU apakah debat tetap dilanjutkan meski hanya diikuti satu pasang calon atau tidak.

"Inilah yang akan kami konsultasikan ke KPU RI, sebab namanya debat itu harus ada lawan debat, kalau hanya satu pasang calon bagaimana proses debat bisa berjalan," katanya.

Pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulawesi Tengah hanya diikuti dua pasang calon, yakni nomor urut 1 Rusdi Mastura/Ihwan Datu Adam dan pasangan nomor urut 2 Longki Djanggola/Sudarto.

Syamsul mengatakan, KPU akan terus berupaya mengajak pasangan calon nomor urut 1 agar tetap mengikuti debat publik sebab sebelumnya sudah dibangun kesepakatan bersama KPU dan pasangan calon untuk mengikuti seluruh proses debat secara bersama.

"Memang tidak ada diatur dalam PKPU jika salah satu pasangan calon tidak mengikuti debat," katanya.

Menurut Syamsul, KPU hanya memfasilitasi tahapan kampanye melalui debat, sehingga menjadi hak pasangan calon untuk menggunakan haknya tersebut atau tidak.

Sebelumnya, putaran kedua debat publik pasangan calon gubernur/wakil gubernur terhenti pada segmen kedua hanya karena tidak tersedianya pertanyaan dalam debat tersebut.

Peristiwa yang pertama kali terjadi dalam sejarah debat publik tersebut akhirnya berdampak pada proses hukum. Dua anggota KPU Sulawesi Tengah diadukan ke DKPP dengan tuduhan pelanggaran profesionalisme.