Logo Header Antaranews Sulteng

Perusahaan Tambang Di Morowali Utara Terlantarkan Lahan

Rabu, 13 Januari 2016 21:25 WIB
Image Print
Ilustrasi (FOTO ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

Palu, (antarasulteng.com) - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menemukan perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara tidak melakukan penanaman kembali di atas bekas lahan penambangan sehingga mengakibatkan lahan tersebut terlantar.

"Kami baru mengunjungi tiga perusahaan sejak awal Januari. Masih banyak daftar perusahaan yang harus kami awasi langsung. Kami temukan satu perusahaan tidak melakukan reboisasi padahal itu kewajiban perusahaan," kata Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Zainal Abidin Ishak di Palu, Rabu.

Berdasarkan data yang diperoleh Komisi III, di Kabupaten Morowali Utara saat ini terdapat 47 perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan. Sebanyak 17 perusahaan di antaranya sudah tahap produksi, yang lainnya dalam tahap eksplorasi dan pencadangan lahan.

Zainal mengatakan salah satu perusahaan yakni PT. Cocoman yang mengantongi izin usaha pertambangan nikel dengan luas areal hampir 200 hektare belum melakukan penanaman kembali atas lahan yang telah diekploitasi.

"Itu sekitar 90 haktare yang belum direboisasi," katanya.

Dia mengatakan perusahaan tersebut hanya memberikan jaminan reboisasi seluas lima hektare.

"Aturannya kalau perusahaan tidak lakukan reboisasi maka jaminannya ditahan, tapi jaminannya tidak sebanding dengan luas lahan yang sudah dieksploitasi," katanya.

Menurut Zainal, saat DPRD meninjau langsung ke lokasi, perusahaan tersebut masih berada di lokasi hanya saja tidak ada lagi aktivitas pertambangan.

"Apakah ini sengaja untuk mengelabui, kita juga tidak tahu," katanya.

Zainal mengatakan DPRD khususnya Komisi III akan mengintensifkan pengawasan pengelolaan tambang setelah dialihkannya kewenangan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Politisi Partai Golkar itu kuatir jika tidak diawasi secara ketat sejak sekarang, nanti pemerintah provinsi akan menjadi sasaran kritikan.

"Padahal kasusnya sudah ada sebelum kewenangan izin dan pengawasan dilimpahkan ke pemerintah provinsi," katanya.

Zainal mengatakan Komisi III sudah menggelar rapat koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral untuk dilibatkan dalam pengawasan.

"Kami sudah terima informasi dari mitra kita itu. Sudah ada data-data perusahaan yang akan kita awasi langsung kegiatannya," katanya.

Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan agar pengelolaan tambang tidak meninggalkan bencana bagi masyarakat di daerah setempat.

Lahan yang tidak ditanami kembali kata Zainal rawan erosi sebab pengolahan tambang tersebut meninggalkan lubang.

"Kalau musim hujan, lubang-lubang ini jebol itu bisa menimbulkan banjir bandang," katanya.

Jika bencana datang kata Zainal dipastikan pemerintah yang akan menjadi tumpuan masyarakat, padahal awalnya akibat pengelolaan tambang yang tidak memperhatikan aspek lingkungannya.



Pewarta :
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026