Solok (ANTARA) - Sebanyak 52 sapi dan kerbau di daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat positif mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) berdasarkan hasil sampel yang dikirim oleh Dinas Pertanian Kabupaten Solok ke Balai Veteriner Bukittinggi.
"Sejak Senin (23/5) sampai saat ini jumlah kasus PMK di Kabupaten Solok tercatat mencapai 52 kasus yang sampelnya berasal dari empat nagari," kata Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Kenedy Hamzah di Solok, Kamis.
Kenedy menyebutkan kasus PMK tersebut terdapat di Nagari Sumani, Nagari Koto Laweh, Nagari Cupak dan Nagari Muaro Paneh.
Ia juga menyebutkan di Nagari Sumani terdapat 23 kasus PMK, 19 ekor sapi dan empat ekor kerbau. Kemudian di Nagari Muara Panas ditemukan 15 ekor sapi terjangkit, di Koto Laweh sebanyak emat ekor sapi dan di Nagari Cupak 10 ekor.
"Pertama kali ditemukan PMK ini di Jorong Ampang, Nagari Muara Panas. Awalnya ditemukan ada sapi yang sakit dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ada gejala PMK pada sapi itu," kata dia.
Ia mengatakan awalnya ditemukan tujuh ekor sapi positif mengidap PMK berdasarkan hasil sampel yang dikirim oleh Dinas Pertanian Kabupaten Solok ke Balai Veteriner Bukittinggi.
"Ternyata penyakit itu menular ke sapi lainnya. Hingga kini kasus PMK bertambah mencapai 52 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit," ujar dia.
Ia juga mengatakan hingga kini upaya yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Solok ialah mengutus para petugas ke lapangan agar terus melakukan upaya pencegahan dengan menyemprotkan disinfeksi ke kandang ternak yang terjangkit.
"Kemudian juga melakukan pengobatan terhadap sapi dan kerbau yang terjangkit PMK," kata dia.
Menurut dia, PMK merupakan serangan virus yang berpotensi untuk cepat menyebar. Untuk itu, ia meminta agar para peternak dan pedagang untuk mengisolasi ternak supaya sebaran PMK di Kabupaten Solok tidak meluas.
Selain itu, upaya yang dilakukan Pemkab Solok dalam mengantisipasi penyebaran PMK terhadap hewan ternak ialah mengeluarkan surat edaran nomor 524.35/327/Diperta-2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK.
Dalam edaran itu, dilarang memasukkan atau jual beli ternak ruminansia dari daerah wabah ke Kabupaten Solok. Ternak dan produk yang diperjualbelikan harus memiliki surat keterangan asal ternak dan sertifikat veteriner.
Selain itu, Bupati Solok juga menutup sementara aktivitas pasar ternak Muaro Paneh untuk mencegah penyebaran PMK.
Berita Terkait
"Efek ekor jas" pada pesta demokrasi terakbar sepanjang sejarah
Kamis, 14 Maret 2024 8:48 Wib
Medan Zoo diminta evaluasi terkait kematian empat ekor harimau
Selasa, 30 Januari 2024 9:35 Wib
Sudin KPKP Jaktim targetkan sterilisasi 500 ekor kucing
Jumat, 19 Januari 2024 15:45 Wib
TNGGP mencatat anak Elang Jawa bertambah jadi tiga ekor
Rabu, 6 September 2023 18:05 Wib
Satu ekor Owa di lepasliarkan di Kalimantan
Rabu, 6 September 2023 13:19 Wib
Satu ekor binturung dilepasliarkan ke Cagar Alam Raya Pasi
Jumat, 28 Juli 2023 10:29 Wib
BKSDA Kalbar gagalkan perdagangan sebanyak 63 ekor burung yang dilindungi
Senin, 24 Juli 2023 16:29 Wib
DSLNG serahkan 17 ekor sapi kurban untuk Idul Adha 1444 Hijriah
Rabu, 12 Juli 2023 18:41 Wib