Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh berpendapat pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dari anggota Polri seharusnya menunggu proses pengadilan sehingga keputusan itu mempunyai landasan hukum yang kuat.
Menurut dia, sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKBP Achiruddin itu berlebihan karena Polda Sumatera Utara tidak menunggu putusan pengadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak Achiruddin, terhadap Ken Admiral.
"Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral agak berlebihan. Motif tindakan AKBP Achiruddin Hasibuan adalah melindungi anaknya yang awalnya akan dikeroyok oleh Ken Admiral dan kawan-kawannya," kata Khairul Saleh menjawab pertanyaan ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan apabila pemberhentian tidak dengan hormat Achiruddin karena kasus lain, misalnya, dugaan gratifikasi, kepolisian juga sepatutnya menunggu putusan pengadilan sebelum resmi memecat anggotanya.
"Jika pemecatannya dikaitkan dengan perkara lain, termasuk dugaan gratifikasi dan lain-lain, dan dia sudah lima kali menjalani sidang kode etik untuk perkara yang berbeda. Itu pun harus dibuktikan dulu dengan putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah," kata Khairul Saleh.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara Sumatera Utara pada Selasa (2/5), menjatuhkan sanksi PTDH atau memecat AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri. Pelanggaran itu salah satunya dia diyakini membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin seharusnya dapat melerai dan mencegah tindak penganiayaan tersebut, namun hal itu tidak dilakukan.
"Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda di Medan, Selasa (2/5).
Selanjutnya, Bidang Propam Polda Sumut memutuskan Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga Majelis Komisi Kode Etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda.
Berita Terkait
Tujuh KPU kabupaten di Provinsi Sulteng tetapkan caleg terpilih Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
Polri dirikan posko lalu lintas amankan World Water Forum di Bali
Jumat, 3 Mei 2024 14:17 Wib
Kejati Bali rekonstruksi OTT Bendesa Adat peras investor Rp10 miliar
Jumat, 3 Mei 2024 14:15 Wib
BNPT dan UIN Datokarama Palu sinergi tangkal radikalisme
Jumat, 3 Mei 2024 6:25 Wib
Satgas Operasi Madago Raya ajak Imam Masjid tangkal paham radikalisme
Kamis, 2 Mei 2024 19:12 Wib
Ketua MK ingatkan pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang
Kamis, 2 Mei 2024 14:12 Wib