Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dan saguer sebanyak 2.000 liter hasil Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Sigi bersama jajaran polsek di daerah itu.
"Jumlah miras yang dimusnahkan kali ini sebanyak 2 ton yang merupakan hasil dari Opperasi Pekat periode Januari hingga Juni 2025," kata Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga kepada awak media di Sigi, Selasa.
Ia mengemukakan pemusnahan minuman keras itu dilakukan bersama-sama dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-79.
"Jadi pemusnahan miras ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk menolak peredaran semua jenis minuman keras di Kabupaten Sigi, Sulteng," ucapnya.
Ia memastikan ke depan senantiasa terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap peredaran miras di daerah tersebut.
"Tentunya miras ini memiliki dampak buruk yakni menjadi pemicu terjadinya kejahatan dan kriminalitas sehingga berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," sebutnya.
Kari mengimbau kepada semua personel di polres dan polsek jajaran untuk dapat menjalankan tugas sebaik mungkin.
"Pesan saya kepada semua Bhabinkamtibmas dan personel lainnya agar tetap semangat dalam menjalankan tugas dan layani masyarakat dengan sebaik-baiknya serta jaga sinergitas dengan TNI dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang ada di masing-masing desa," katanya.
Diketahui hasil Operasi Pekat periode Januari hingga Juni 2025 ditemukan 56 buah jeriken isi 30 liter dan 9 buah jeriken isi 20 liter yang berisikan masing-masing minuman keras jenis cap tikus dan saguer.
Selain itu miras lainnya yakni 22 buah jeriken kecil isi 5 liter dan 20 bungkus ukuran 1/5 liter yang berisikan minuman keras jenis cap tikus.
