Palu (ANTARA) -
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada lima badan usaha di Kota Palu atas kedisiplinan dan kepatuhannya dalam penyelenggaran Program JKN, khususnya dalam hal membayar iuran tepat waktu.
Kepala Palu BPJS Kesehatan Cabang Palu, H.S. Rumondang Pakpahang menerangkan, Program JKN bukan hanya program milik pemerintah tetapi merupakan program bersama untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Menurutnya, Program JKN yang semakin baik dan semakin berkualitas akan terus memberikan manfaat bagi seluruh kalangan, termasuk para pemberi kerja dan pekerja.
“Sebagai bentuk apresiasi, kami mengundang lima badan usaha yang memiliki kriteria pembayaran iuran rutin, tepat waktu, tidak pernah menunggak dan selalu kooperatif.
Kami berikan apresiasi atas kepatuhannya tersebut. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada badan usaha atas kontribusinya selama ini, sudah proaktif dan membangun koordinasi yang baik dengan BPJS Kesehatan,” terang Rumondang.
Rumondang menjelaskan, Program JKN kini sudah mengalami banyak perubahan, di antaranya yang dulunya masih manual sekarang sudah bisa otomasi secara digital melalui aplikasi.
Mungkin dulunya harus melapor langsung ke kantor BPJS Kesehatan sekarang tidak perlu lagi, cukup mengunduh Aplikasi Mobil JKN, para pekerja dan para anggota keluarganya dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi JKN.
“Banyak layanan yang bisa diakses pada Mobile JKN, diantaranya perubahan data, pindah faskes, cek iuran, cek ketersedian tempat tidur di rumah sakit, pendaftaran pelayanan online di fasilitas kesehatan dan masih banyak fitur-fitur menarik lainnya,” jelas Rumondang.
Rumondang berharap, dengan adanya kemudahan-kemudahan layanan yang dikembangkan, peserta JKN khusunya para pekerja dapat lebih mudah mengakses layanan, baik pelayanan administrasi di Kantor Cabang maupun pelayanan di fasilitas kesehatan seperti di dokter keluarga, Puskesmas, klinik dan di rumah sakit.
Adapun lima badan usaha yang menerima penghargaan yaitu, PT Adijaya Karya Mandiri, PT Surya Setia Sejahtera, PT Rifazah Pengindo Jaya, PT Citra Palu Minerals dan PT Bank Sulteng.
Sementara itu, Section Head Human Capital Department (HCD) PT Adijaya Karya Mandiri, Dodit Agus yang menjadi salah satu penerima penghargaan mengungkapkan, kepatuhan perusahaannya dalam membayar iuran itu karena berpegang pada regulasi yang ada.
Apabila perusahaan tidak membayar iuran JKN maka kepesertaan karyawannya akan non aktif dan akan menimbulkan permasalahan seperti apabila ada karyawan yang sakit, namun kemudian kartunya tidak dapat digunakan.
“Kami patuh, karena kami menghindari risiko-risiko yang dapat menimbulkan kerugian baik kepada perusahaan maupun kepada karyawan,” ungkap Dodit.
Menurutnya apabila iuran telat dibayar ataupun menunggak, perusahaan akan mengalami kerugian tentunya, karena apabila ada karyawan yang sakit, perusahaan yang otomatis harus menanggung biaya pengobatan secara tunai jika kartu BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan.
Begitu juga apabila telah dikategorikan menunggak dan perusahaan baru melunasi tunggakan, maka jika karyawan menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap, perusahaan juga yang harus membayar denda layanan yang berlaku selama 45 hari setelah tunggakan dilunasi.
“Atas hal tersebut kami berkomitmen harus rutin membayar iuran agar tidak ada kesulitan bagi karyawan kami dalam memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatannya,” jelas Dodit.
Dodit juga menyampaikan, selama ini belum ada permasalahan ataupun kendala yang berarti dalam memanfaatkan BPJS Kesehatan di rumah sakit, semua lancar-lancar saja.
Hanya satu yang kadang dikeluhkan karyawan yaitu untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit cukup sulit, namun hal tersebut masih bisa dijelaskan karena memang sistemnya adalah berjenjang.
“Kami berharap Program JKN melalui BPJS Kesehatan dapat semakin berkualitas, sehingga karyawan kami dapat dilayani dengan baik dan dapat lebih produktif dalam bekerja,” pungkas Dodit. (tm/nh)