Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah(Sulteng) mengungkapkan telah menyelamatkan dan memulihkan uang negara sekitar Rp201,7 miliar dari penegakan hukum pada sejumlah perkara yang ditangani periode Januari-Juli 2023.
"Selama tujuh bulan kami melakukan langkah penegakan hukum ratusan miliar uang negara diselamatkan dan dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sekitar Rp201,7 miliar, dengan rincian penyelamatan sebesar Rp201,4 miliar dan pemulihan sebesar Rp298,3 juta.
Ia menyebutkan, ada 24 perkara di bidang tindak pidana umum yang diusulkan diselesaikan melalui keadilan restoratif dan berhasil menyelesaikan 21 perkara dengan presentasi 87,6 persen.
"Untuk tahapan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perintah (SPDP), dari 127 SPDP yang ditangani, 119 diantaranya diselesaikan dengan presentasi 93,70 persen. Sedangkan pada tahap I dari 119 kasus yang ditangani, 92 diantaranya diselesaikan dengan presentasi 77,31 persen," rinci Agus.
Pada bidang tindak pidana khusus dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), katanya terdapat 10 perkara yang dalam tahap penyelidikan, dua perkara diantaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan, enam perkara dalam proses penuntutan dari kejaksaan dan dua perkara dari kepolisian.
"Dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara, termasuk barang rampasan, sitaan, denda, dan uang pengganti, telah berhasil diselamatkan dan dipulihkan senilai Rp100 juta," ungkap Agus.
Pada kegiatan perdata dan tata usaha negara terdapat dua perdata litigasi yang ditangani dan semuanya diselesaikan dengan presentasi 100 persen. Namun, dari lima pendampingan hukum, masih ada yang dalam proses, begitu juga dengan 10 pelayanan hukum yang masih dalam proses.
"Di bidang pengawasan, terdapat lima laporan pengaduan yang masuk, ditambah satu laporan yang tersisa dari tahun sebelumnya, dari jumlah tersebut ada tiga dihentikan dan satu masih dalam proses," kata dia.