Kepala BAUPK: Rektor berhak mengangkat pejabat pembantu

id Suleman Awad,Penjaringan pejabat lingkup uin palu,Uin palu,Uin datokarama,BAUPK

Kepala BAUPK: Rektor berhak mengangkat pejabat pembantu

Kepala BAUPK Suleman Awad menyerahkan dokumen hasil penjaringan kepada Rektor UIN Datokarama Profesor Lukman S Thahir, di Kota Palu, Senin (6/11/2023). (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (BAUPK) UIN Datokarama Suleman Awad, di Palu, Senin, mengemukakan bahwa Rektor Profesor Lukman S Thahir berhak sepenuhnya mengangkat dosen untuk menjadi pejabat pembantu atau dosen dengan tugas tambahan. 

"Untuk pemilihan, penentuan, siapa - siapa dosen yang akan diangkat menjadi pejabat, hal itu merupakan hak prerogatif," kata Suleman Awad, usai menyerahkan dokumen hasil seleksi/penjaringan pejabat pembantu rektor. 

Suleman yang juga sebagai Ketua Tim Seleksi Pejabat, mengakui telah menyerahkan 31 nama - nama dosen  yang mengikuti seleksi tersebut. Sebanyak 31 nama tersebut diserahkan oleh Suleman kepada Profesor Lukman S Thahir, pada Senin (6/11), berlangsung di Ruang Kerja Rektor. 

Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menyebut bahwa, 31 dosen nama hasil penjaringan tersebut, semuanya memenuhi syarat, baik pendidikan maupun jabatan dan kepangkatan.

"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Rektor untuk menindaklanjuti, karena hal itu menyangkut dengan hak prerogatif Rektor," ungkapnya.

Suleman yang merupakan Tokoh Himpunan Pemuda Alkhairaat mengemukakan bahwa, usai penjaringan,  pelantikan akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Kita menunggu kesiapan bapak Rektor, kapan bapak Rektor bersedia dan siap melantik," ucapnya.

Sebelumnya, UIN Datokarama telah menerbitkan pengumuman nomor : 3252/Un.24/KP.00.2/11/2023 tentang penjaringan calon wakil rektor. Pengumuman ini sekaligus memuat tentang penjaringan dekan fakultas, direktur pascasarjana, ketua lembaga dan kepala satuan pengawas internal masa jabatan 2023 - 2027.

Jabatan wakil rektor yang akan diisi oleh dosen meliputi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Penjaringan yang dilakukan oleh UIN Datokarama, seiring dengan masa jabatan wakil - wakil rektor yang ada saat ini telah berakhir. Sehingga penjaringan dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Penjaringan tersebut dilakukan berdasarkan amanah statuta UIN Datokarama Palu yang mengamanahkan bahwa pengisian jabatan wakil - wakil rektor oleh dosen, harus dilakukan melalui mekanisme seleksi.

Syarat menjabat jabatan wakil rektor yaitu harus berpendidikan terakhir strata tiga (doktor) dan pangkat lektor kepala. Untuk dekan fakultas, terdapat enam jabatan dekan yang akan diisi oleh dosen melalui penjaringan tersebut. Akan tetapi, dosen harus memenuhi syarat pendidikan terakhir strata tiga (doktor) dan pangkat lektor kepala, untuk jabatan dekan fakultas.

Sementara untuk jabatan direktur pascasarjana harus memenuhi syarat strata tiga dan pangkat guru besar/profesor. Selanjutnya, untuk jabatan ketua lembaga, ketua SPI dan ketua program studi pascasarjana, dosen harus memenuhi syarat pendidikan terakhir strata tiga (doktor) dan pangkat lektor.
 
Kepala BAUPK Suleman Awad (ANTARA/Muhammad Hajiji)