Medan (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Padang Sidempuan (PH) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Sumut.
"Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuam tersebut," ujar Parsadaan Harahap usai meninjau gudang logistik KPU Medan, di Medan, Senin
Ia mengatakan seluruh komisoner KPU baik tingkat pusat maupun tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan sanksi jika melawan hukum.
"Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan," kata dia.
Pada Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk oknum KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan kepada salah satu calon legislatif di daerah itu.
Dalam hal itu, Parsadaan Harahap mengatakan KPU RI menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
"Sampai hari ini, kami belum dapat informasi, tersangka atau belum. Yang pasti, bersangkutan sudah dibawa ke Polda Sumut, kami serahkan ke pihak berwajib," sebutnya.
Dalam upaya pencegahan, kata dia, KPU RI meminta seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk menaati peraturan yang berlaku jangan sampai terjerat masalah hukum.
"Saya salah satunya ke Sumatera Utara, dalam rangka pencegahan. Sudah terjadi kan, kita tunggu perkembangan kasus hukumnya seperti apa. Untuk itu, saya mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia, jangan melakukan tindakan melawan hukum," tegasnya.