Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah membutuhkan sebanyak 3.297 orang menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah itu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sigi Suandi Tamrin Bilatullah di Dolo, Kamis, mengatakan, nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu berjumlah tujuh orang anggota KPPS.
"Setiap KPPS tujuh orang dengan jumlah TPS di Kabupaten Sigi pada Pilkada ini sebanyak 471 Tempat Pemungutan Suara, " kata Suandi.
Ia mengemukakan masa kerja anggota KPPS hanya satu bulan terhitung tanggal 8 November sampai dengan 7 Desember 2024 mendatang.
KPU Sigi, kata dia, saat ini melaksanakan proses tahapan pendaftaran calon anggota KPPS di Kabupaten Sigi.
"Tahapan pendaftaran itu berakhir pada tanggal 21 September dan dilanjutkan untuk seleksi administrasi sampai tanggal 28 September 2024," ucapnya.
Suandi menjelaskan pendaftaran anggota KPPS tersebut dibuka secara umum dengan sejumlah syarat yang perlu diperhatikan seperti tidak pernah menjadi tim pemenangan atau saksi partai politik saat Pemilu 2024.
"Terkait KPPS pada Pemilu 2024 bisa mendaftar kembali pada pilkada ini tentunya sangat terbuka karena pendaftaran ini dibuka untuk umum, jadi siapapun dia yang mendaftar menjadi KPPS maka sangat terbuka," sebutnya.
Ia mengingatkan kepada calon anggota KPPS pada pilkada ini agar memperhatikan dokumen saat memasukan berkas pendaftaran sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara di Kabupaten Sigi.
"Poin yang paling terpenting di dalam proses seleksi anggota KPPS pada pemilihan 2024 ini adalah terkait dengan calon-calon pendaftar yang sebelumnya di pemilu 2024 itu terlibat sebagai tim kampanye dan terlibat sebagai saksi pada pemilu kemarin, tentunya itu akan menjadi pertimbangan kami," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan terkait persyaratan petugas KPPS adalah tidak pernah menjadi tim kampanye atau pernah menjadi saksi pada partai politik itu minimal 5 tahun jangka waktunya.
"Ini bukan mutlak tidak boleh tapi itu menjadi poin pertimbangan dalam proses seleksi karena itu menjadi persyaratan yang termuat di dalam ketentuan persyaratan administrasi seleksi KPPS Pilkada 2024," tuturnya.
Diketahui untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS tanggal 17 sampai 28 September, kemudian dilanjutkan penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 18-29 September 2024.
Sementara itu pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 30 September-2 Oktober 2024 dan selanjutnya proses tanggapan serta masukan masyarakat tanggal 30 September-5 Oktober mendatang.
"Pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober dan untuk penetapan dan pelantikan anggota KPPS 7 November 2024," kata dia.