Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penelusuran bahan kampanye bahan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Anwar Hafid dan Renny Lamajido yang dipasang di kemasan kopi siap saji.
"Kami akan menelusuri Informasi terkait bahan kampanye di kemasan kopi siap saji itu," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan, ketentuan bahan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.
Menurut dia, bahan kampanye di kemasan kopi itu pada dasarnya tidak boleh diberikan kepada mereka yang dilarang seperti anak di bawah umur, aparatur sipil negara (ASN) hingga TNI dan Polri, termasuk larangan pembagiannya di tempat terlarang untuk kampanye antara lain rumah ibadah.
"Nantinya kami akan memanggil pemilik usaha kopi kemasan itu, untuk dimintai keterangan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, beredar foto dan video kemasan kopi siap saji merek "AROBI", pada bagian kemasan tutup menampilkan gambar dan nomor urut pasangan nomor urut 2 Anwar Hafid dan Renny Lamajido.
Foto dan video itu juga ditayangkan di akun media sosial, termasuk influencer dan founder kopi arobi.
Sementara itu, pemilih Kopi Arobi, Ko Roby yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan sedang berkoordinasi dengan tim, terkait kemasan produk itu.