Disdik-Sulteng nonaktifkan Kepsek SMKN 2 Palu akibat dugaan pungli

id Palu,Sulteng ,SMKN 2 Palu,Dinas Pendidikan

Disdik-Sulteng nonaktifkan Kepsek SMKN 2 Palu akibat dugaan pungli

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana saat menyampaikan kepada awak media terkait penonaktifan Loddy Surentu sebagai Kepsek SMKN 2 Palu, di Sulawesi Tengah, Selasa (4/2/2025) (ANTARA/Moh Salam)

Palu (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menonaktifkan sementara Loddy Surentu dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Palu berdasarkan keputusan Gubernur Sulteng, akibat dari adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah itu.

"Hari ini saya nyatakan berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan maka Kepala SMKN 2 Palu Loddy Surentu untuk sementara kami nonaktifkan sambil menunggu selesai pemeriksaan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana di Palu, Selasa.

Ia mengemukakan untuk mengisi kekosongan Kepala SMKN 2 Palu maka Kepala Bidang SMK Disdik Sulteng akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepsek.

"Atas petunjuk Gubernur Sulteng sehingga kami memerintahkan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sulteng sebagai Plh Kepsek SMKN 2 Palu sampai proses ini selesai," ucapnya.

Ia menuturkan pihaknya secara internal juga sudah melakukan investigasi terkait polemik yang terjadi di SMKN 2 Palu.

"Tentunya adanya polemik yang terjadi bahwa Dinas Pendidikan Sulteng sudah melakukan investigasi internal terkait dengan etika dan perilaku tenaga pendidik di SMKN 2 Palu," sebutnya.

Menurut dia, terkait dengan pungutan Bahasa Inggris itu bukan menjadi kewenangan dari Dinas Pendidikan sehingga perlu meminta bantuan dari Inspektorat di daerah itu.

"Inspektorat Sulteng juga sudah menyerahkan hasil investigasinya kepada dinas pendidikan, sudah kami serahkan ke pak gubernur terkait pemberhentian Kepsek SMKN 2 Palu," ujarnya.

Yudiawati menjelaskan salah satu hasil investigasi Inspektorat bahwa terdapat kekeliruan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut.

"Karena ada penyalahgunaan kewenangan ini maka perlu diberikan sanksi, baik sanksi ringan, sedang maupun berat, tapi saat ini kami masih menunggu karena ada laporan lain juga ke Tipikor Polresta Palu," tuturnya.

Sebelumnya penonaktifan kepala SMKN 2 Palu didasari adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Diketahui dugaan pungli itu mencuat setelah siswa SMKN 2 Palu melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Ketua Tim Advokasi Rivaldy menjelaskan sudah mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut, seperti adanya beberapa indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pungli di sekolah itu.

"Laporan awal itu ternyata protes siswa dan guru sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu, kasusnya tidak jauh dari dugaan terjadi pungli di sekolah," katanya.

Menurut dia, informasi dari sejumlah guru di sekolah itu menyatakan sudah ada proses hukum yang berjalan akibat dugaan pungli itu.

"Sudah ada proses hukum berjalan di Polresta Palu dan dalam tahap pemeriksaan yang diduga terlibat, maka kami serahkan ke pihak yang berwajib untuk segera mengusut tuntas kasus ini," tuturnya.