Poso, (Antaranews Sulteng) - Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu membentuk tim khusus penyelesaian sengketa antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) di Kecamatan Pamona Timur yang hingga kini belum terselesaikan dengan tuntas.
Tim itu dibentuk dalam rapat yang berlangsung di ruang kerja Bupati Poso, Senin, karena keinginan kuat pemkab untuk segera menyelesaikan persoalan yang belum mencapai kata sepakat antara warga dan investor perkebunan itu.
PT.SJA yang berkantor dan memiliki keun serta pabrik CPO di Desa Matialemba, Kecamatan Pamona Timur, dianggap masih memiliki sejumlah persoalan yang belum terselesaikan dengan masyarakat setempat.
Tim yang dibentuk bupati itu terdiri atas Kepala Inspektorat, Kadis Pertanian, Kadis Transmigrasi, Kaban Kesbang, Kabag hukum, Kadis LH, Kakan Pertanahan, Camat dan kades terkait.
Mereka ditugaskan untuk melakukan pendataan, penelitian, serta pemutahiran data melalui pengecekan lapangan secara langsung guna memperoleh data yang akurat terkait masalah lahan yang disengketakan.
Dalam rapat itu, sejumlah saran dan pendapat mulai dari kondisi SJA, hak dan kewajiban perusahaan hingga realisasi penyediaan plasma untuk masyarakat setempat, disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Poso, Samsuri.
Bupati secara tegas meminta agar tim khusus yang dibentuk bekerja secara profesional, tegas dan tidak terkontaminasi dengan pihak manapun.
Darmin mengingatkan bahwa ia akan mencopot dan me-nonjobkan pejabat yang main mata untuk menghalalkan segala cara dalam penanganan masalah ini.
Saya perintahkan setelah tim ini terbentuk agar segera bekerja, dan saya ingatkan jika ada pejabat yang coba-coba main mata alias bertindak tidak benar, saya copot dan non-job," katanya tegas.
Tujuan pembentukan tim khusus ini adalah untuk mempercepat penyelesaian masalah SJA dengan masyarakat lokal agar investasi ini berjalan baik dan masyarakat mendapat manfaat yang besar.
Hal yang sama dikemukakan Wabub Samsuri yang memnta tim bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan.