Menko Darmin : Daftar Negatif Investasi direvisi ulang

id Darmin,DNI,Daftar Negatif Investasi,Investasi

Menko Darmin : Daftar Negatif Investasi direvisi ulang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Hotel RitzCarlton, Jakarta, Selasa (15/10/2019). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah.

Kita malah sedang me-review lagi sebenarnya karena nanti kita lihat apa saja yang perlu berubah,”

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang merevisi ulang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang telah sempat difinalisasi pada Juli lalu.

“Kita malah sedang me-review lagi sebenarnya karena nanti kita lihat apa saja yang perlu berubah,” katanya saat ditemui di Hotel RitzCarlton, Jakarta, Selasa.

Darmin menjelaskan revisi ulang terhadap DNI itu dilakukan karena pemerintah mempertimbangkan adanya keberatan dari beberapa pihak.

“Nanti deh jangan sekarang ditanya karena kalau yang dimasukkan lagi itu adalah karena keberatan dari beberapa pihak,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (17/7), pemerintah kembali menyiapkan finalisasi revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk mendorong kegiatan penanaman modal yang pembahasannya telah tertunda lama sejak akhir 2018.

“Detailnya nanti saja, habis itu mau difinalkan,” kata Darmin.

Meskipun Darmin belum mau mengatakan secara jelas mengenai rancangan revisi DNI, namun ia memastikan arahan untuk menyiapkan revisi DNI ini terkait dengan Visi Indonesia milik Presiden Joko Widodo.

Ia menjelaskan wacana revisi DNI untuk mengatur kepemilikan asing dalam bidang usaha tertentu kembali muncul setelah hampir mendapatkan persetujuan di meja Presiden pada November 2018.

Regulasi mengenai DNI saat ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Sebagai informasi, DNI merupakan salah satu skema yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan masuknya investasi ke Indonesia selain melalui "omnibus law". Skema DNI ini akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).


Baca juga: Menko Darmin: Indonesia masih kuat meski ekonomi global melambat