Pasangan Darmin-Amjad mendaftar di KPU penuhi syarat

id Paslon pilkada

Pasangan Darmin-Amjad  mendaftar di KPU penuhi syarat

Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Darmin Sigilipu-Amjad Lawasa (kanan) saat menerima berkas tanda terima dan surat pengantar tes kesehatan dari Ketua KPU Poso Budiman Maliki (kiri) di Poso, Sabtu. ANYARA/Feri Timparosa.

Poso, Sulteng (ANTARA) - Bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu-Amjad Lawasa secara resmi telah mendaftarkan diri pada hari kedua di KPU setempat, Sabtu, dinyatakan telah memenuhi syarat.

Ketua KPU Poso, Budiman Maliki mengatakan hasil pemeriksaan pihak KPU bersama Bawaslu, menyatakan berkas pendaftaran pasangan kandidat tersebut telah terpenuhi, .

"Hanya yang belum dilengkapi yakni surat pengunduran diri untuk pemberhentian jabatan Amjad Lawasa sebagai direksi dari salah satu perusahaan daerah Provinsi Sulteng," ujarnya.

Ia menjelaskan surat pengunduran diri atau surat pemberhentian tersebut harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Budiman mengatakan pihak KPU Poso masih bertugas memeriksa dokumen persyaratan seperti ijazah bakal paslon yang akan melibatkan pihak Dinas Pendidikan, Pengadilan, Kepolisian dan usur terkait lainnya.

Selanjutnya bakal paslon tersebut masih melakukan pemeriksaan tes kesehatan.

Sementara itu, bakal calon Bupati Poso yang juga petahana Darmin Agustinus Sigilipu kepada pers usai pendaftaran mengatakan seluruh persyaratan bakal paslon tersebut telah dipenuhi, seperti dukungan partai politik, yakni Partai Golkar, PKS, Gerindra, Nasdem dan PKPI, dengan jumlah total 17 kursi.

"Kami bersyukur semua persyaratan sudah terpenuhi, dan kami apresiasi pendaftaran ini sesuai protokol kesehatan," ucap Darmin yang didampingi Amjad Lawasa.