Warga tuntut HGU dan HGB Sinar Murni dicabut

id DPRD,Palu

Warga tuntut HGU dan HGB Sinar Murni dicabut

Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae (kedua kanan) saat memimpin sidang paripurna. (Antaranews Sulteng/Istimewa) (Antaranews Sulteng/Istimewa/)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Ratusan warga dari Kelurahan Tondo, Kota Palu, berdemonstrasi di halaman Kantor DPRD Kota Palu, Rabu, menuntut agar Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di tanah seluas 109 hektare atas nama PT Sinar Putra Murni, dicabut.

"Kami menuntut supaya segala aktivitas yang saat ini dilakukan perusahaan properti PT Sinar Putra Murni dan PT Sinar Waluyo segera dihentikan," pinta juru bicara demonstran Ismail.

Ismail menuturkan tanah seluas 109 hektare yang berada di Kelurahan Tondo dan Talise itu adalah tanah adat dan milik masyarakat di sana sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan tersebut.

"Saya berharap kepada wakil rakyat di DPRD Kota Palu agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu di tanah mereka," kata Ismail.

Beberapa anggota dewan yang saat itu sedang berkantor menerima dan merespon tuntutan mereka.

Anggota Komisi B Alimudin H Alibau yang menerima demonstran memastikan DPRD Kota Palu segera mengeluarkan rekomendasi kepada aparat kepolisian dan pemerintah kota agar menghentikan aktivitas dua perusahaan itu.

"Selain itu kita akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki polemik yang terjadi di sana," ujar Alimudin di depan demonstran.

Senada dengan Alimudin, anggota DPRD Palu Nanang mengatakan akan menggelar rapat dengar pendapat bersama warga di Kelurahan Tondo dan Talise, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, pihak kepolisian dan pihak perusahaan.

"Dalam hal ini tidak ada komunikasi yang dibangun antara pihak pemerintah dan perusahaan dengan masyarakat yang turun-temurun pemilik lahan tersebut. Seharusnya sebelum lahan dikeluarkan kontrak HGB maupun HGU-nya, harus dikoordinasikan maupun disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," jelas Nanang.

Sebelumnya Ketua DPRD Palu Ishak Cae mengatakan segera membentuk panitia khusus untuk menyelidiki terbitnya surat perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 109 hektare atas nama PT Sinar Putra Murni (SMP).

"Kita akan bentuk pansus mengenai kepemilikan HGB dan HGU atas nama PT. Sinar Putra Murni yang ada di Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Mantikulore," kata Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae di Palu, Jumat (13/7).

Sehari sebelumnya, Ishak Cae juga telah menegaskan hal itu saat dirinya memimpin rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2017 di ruang sidang utama DPRD Palu. 

Baca juga: DPRD selidiki perpanjangan HGB perusahaan