Gubernur Sulteng minta PPID terbuka soal informasi (vidio)

id ppid,sulteng

Gubernur Sulteng minta PPID terbuka soal informasi (vidio)

Gubernur Sulteng Longki Djanggola membuka sosialisasi sistem informasi PPID Nasional dan uji kompetensi wartawan taun 2018 di kota Palu (Foto Antara/Fauzi)

Palu,  (Antaranews Sulteng)) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi publik (PPID) lingkup Pemprov Sulteng dan pemerintah kabupaten/kota, dapat terbuka soal informasi yang dibutuhkan publik.

"Saya kira jika itu sebagai program, tidak ada masalah. Sepanjang itu masih bisa dibetulkan. Mari kita berprinsip seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana ada waktu 60 hari untuk memperbaiki dan tidak perlu takut selama kita benar dan bersih," kata Gubernur Longki saat membuka sosialisasi sistem informasi penjabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) nasional dan uji kompetensi wartawan (UKW) tahun 2018, di Kota Palu, Senin.

Gubernur menekankan agar para pengurus PPID tidak perlu merasa alergi dengan wartawan atau pun pemberitaan, sepanjang para pemberi informasi dapat terbuka.

Khusus kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir saat itu, gubernur menegaskan kalau PPID merupakan juru bicara dari kepala OPD.?

"jika ada yang tanya ke bapak/ibu kadis, silahkan arahkan untuk bertanya dengan PPID, karena semua informasi yang terbuka tersedia disana," katanya menjelaskan.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Biro Humas Pemprov Sulteng yang sudah melaksanakan kegiatan tersebut. Karena dirinya tidak menghendaki ada wartawan yang istilahnya buat sakit kepala. Padahal, kata Longki, kalau profesi sama-sama memahami, pastinya akan ada keterbukaan informasi, apalagi informasi yang dianggap berguna bagi publik.

"waktu saya kepala Biro Humas dulu, disebut wartawan Bodreks, itu dulu, tapi sekarang tidak ada, yang ada sekarang wartawan Paramex," kata Gubernur berkelakar.

Gubernur kembali menegaskan keterlibatan Pemprov dalam uji kompetensi wartawan tersebut, dikarenakan pemerintah daerah juga memiliki kepentingan dalam hal peningkatan kualitas peliputan wartawan, untuk informasi-informasi yang nantinya akan disampaikan kepada publik.

"Marilah kita sama-sama mengelola diri kita, karena sekarang masyarakat sudah cerdas, tahu mana beritanya tendensius atau pun mana berita dengan tujuan tertentu," kata gubernur menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sulteng Haris Karimin mengatakan dasar kegiatan tersebut merupakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam pasal 28 huruf F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Kemudian, seorang wartawan wajib memiliki sertifikat wartawan untuk menghadapi perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas jurnalistik dan industri media massa saat ini.

Kegiatan tersebut dilaksanakan 30-31 Juli 2018, dengan peserta sebanyak 121 orang, terdiri dari PPID, Kabag Humas kabupaten/kota, kepala tata usaha lingkup Setda Sulteng, sektretaris OPD lingkup Pemprov Sulteng dan wartawan.