UIN Palu bentuk PPID permudah warga akses informasi akademik

id PPID,PPID UIN Palu,informasi dan komunikasi,rektor uin palu,uin palu,uin datokarama,sagaf pettalongi

UIN Palu  bentuk PPID permudah warga akses informasi akademik

Rektor UIN Palu Prof. Sagaf S Pettalongi. ANTARA/Muhammad Hajiji

Palu (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) untuk mempermudah warga di Sulteng mengakses informasi akademik menyangkut pendidikan dan sebagainya.

Rektor UIN Palu Prof. Sagaf S Pettalongi, di kota Palu, Senin, mengemukakan pembentukan PPID tidak hanya sekadar menunaikan kewajiban atas perintah konstitusi khususnya Undang--Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), melainkan sebagai wujud komitmen UIN Palu dalam optimalisasi literasi/pendidikan untuk masyarakat.

"Lewat PPID masyarakat termasuk generasi muda di Sulteng dapat mengakses berbagai informasi akademik dan pendidikan yang ada di UIN Palu. PPID juga menjadi rumah distribusi informasi akademik dan pendidikan untuk warga di Sulteng," kata Prof. Sagaf.

Rektor UIN Palu telah menandatangani keputusan nomor 352 Tahun 2022 tentang pengangkatan PPID. Dalam keputusan itu, Rektor Prof. Sagaf mengangkat Dr. Kamaruddin selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pembentukan PPID, kata dia, merupakan satu bentuk penyesuaian terhadap perkembangan dan kemajuan sistem informasi komunikasi, sekaligus sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap informasi.

Oleh karena itu, ujar dia, PPID beserta tim pengelola informasi dan dokumentasi agar melakukan inovasi--inovasi dan penyesuaian terhadap kemajuan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam mendistribusikan informasi akademik.

Di samping itu, sebut dia, tim yang tergabung dalam PPID agar melakukan kajian dan penelitian secara yuridis mengenai klasifikasi informasi di antaranya berupa informasi serta merta, informasi sedia kala, informasi yang dikecualikan.

"Tentu berbagai jenis informasi tersebut harus dilakukan kajian atau uji konsekuensi terhadap suatu informasi, untuk memastikan apakah informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan atau tidak," ujar dia.

"Oleh karena itu, saya berharap PPID dapat membangun sinergi dengan Pemprov Sulteng atau dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulteng untuk memastikan klasifikasi informasi tersebut," ucap dia.

Pembentukan PPID UIN Datokarama Palu merujuk pada Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP serta Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 Tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID.