Palu, (ANTARANews Sulteng) - Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi-Pembantu (PPID-P) wajib dibentuk di semua badan publik.
"PPID-P harus dibentuk oleh Pemerintah Sulawesi Tengah di semua badan publik," tegas Komisioner KI Sulteng Isman, di Palu, Rabu.
Isman mengemukakan sekitar 70 persen PPID-P belum dibentuk oleh Pemprov Sulteng di setiap badan publik milik pemerintah di daerah tersebut.
Padahal ketentuan perundangan yang mengatur dan menekankan kepada pemerintah daerah untuk membentuk PPID/PPID-P telah lama ada dan diketahui oleh Pemprov Sulteng.
Salah satu dari ketentuan perundangan itu, sebut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2010 yang diubah menjadi Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Karena itu, sebut dia, dapat dikatakan bahwa Permendagri tersebut belum dilaksanakan secara maksimal oleh Pemprov Sulawesi Tengah.
"Terkait hal ini, pembentukan PPID-P seakan bukan prioritas utama, seakan bukan hal yang terlalu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, oleh Pemprov Sulteng," ujarnya.
Isman menilai Pemprov Sulteng belum serius terkait upaya pemenuhan hak peroleh informasi bagi masyarakat ditandai dengan belum terbentuknya PPID-P.
Padahal, kata dia, undang-undang tentang pemerintahan daerah di dalamnya melalui BAB khusus mengatur secara rinci terkait pemberitaan daerah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, sebagai bentuk transparansi sekaligus pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi.
Bagi KI, sebut dia, pembentukan PPID dan PPID-P harusnya menjadi pekerjaan utama bagi Pemprov Sulteng, hal itu sebagai wujud dan komitmen Pemprov Sulteng menyelenggarakan keterbukaan informasi pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Ini juga menjadi ukuran, indikator keseriusan dalam menyelenggarakan UU Keterbukaan Informasi publik dan Undang - undang pelayanan publik," sebut Isman.
Baca juga: KI : masyarakat belum mengetahui alur hak peroleh informasi
Berita Terkait
Pemkab Banggai dan Kemenkumham Sulteng fasilitasi pendaftaran KI
Jumat, 25 Oktober 2024 11:29 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulteng edukasi mahasiswa pentingnya kekayaan intelektual
Selasa, 22 Oktober 2024 18:25 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulteng catatkan Tombak Doke Sulteng sebagai KI Komunal
Minggu, 20 Oktober 2024 13:59 Wib
Kemenkumham Sulteng perkuat pemahaman pelaku usaha pentingnya KI
Selasa, 15 Oktober 2024 19:57 Wib
Menkumham RI serahkan sejumlah sertifikat KI komunal ke Pemkab-Poso
Sabtu, 12 Oktober 2024 14:06 Wib
Kemenkumham Sulteng terus tingkatkan fasilitasi permohonan KI
Selasa, 8 Oktober 2024 14:26 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulteng hadirkan layanan KI pada Banggai Government Expo
Sabtu, 21 September 2024 13:05 Wib
Banggai terima penghargaan dari Kemenkumham RI atas dukungan KI
Minggu, 8 September 2024 9:19 Wib