Komisi Informasi : pemprov wajib bentuk PPID-P

id KI

Komisi Informasi : pemprov wajib bentuk PPID-P

Komisioner Komisi Informasi Sulteng Isman (Antaranews Sulteng/FB Isman Manes)

Palu, (ANTARANews Sulteng) - Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi-Pembantu (PPID-P) wajib dibentuk di semua badan publik.

"PPID-P harus dibentuk oleh Pemerintah Sulawesi Tengah di semua badan publik," tegas Komisioner KI Sulteng Isman, di Palu, Rabu.

Isman mengemukakan sekitar 70 persen PPID-P belum dibentuk oleh Pemprov Sulteng di setiap badan publik milik pemerintah di daerah tersebut.

Padahal ketentuan perundangan yang mengatur dan menekankan kepada pemerintah daerah untuk membentuk PPID/PPID-P telah lama ada dan diketahui oleh Pemprov Sulteng.

Salah satu dari ketentuan perundangan itu, sebut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2010 yang diubah menjadi Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Karena itu, sebut dia, dapat dikatakan bahwa Permendagri tersebut belum dilaksanakan secara maksimal oleh Pemprov Sulawesi Tengah.

"Terkait hal ini, pembentukan PPID-P seakan bukan prioritas utama, seakan bukan hal yang terlalu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, oleh Pemprov Sulteng," ujarnya.

Isman menilai Pemprov Sulteng belum serius terkait upaya pemenuhan hak peroleh informasi bagi masyarakat ditandai dengan belum terbentuknya PPID-P.

Padahal, kata dia, undang-undang tentang pemerintahan daerah di dalamnya melalui BAB khusus mengatur secara rinci terkait pemberitaan daerah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, sebagai bentuk transparansi sekaligus pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi.

Bagi KI, sebut dia, pembentukan PPID dan PPID-P harusnya menjadi pekerjaan utama bagi Pemprov Sulteng, hal itu sebagai wujud dan komitmen Pemprov Sulteng menyelenggarakan keterbukaan informasi pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Ini juga menjadi ukuran, indikator keseriusan dalam menyelenggarakan UU Keterbukaan Informasi publik dan Undang - undang pelayanan publik," sebut Isman.

Baca juga: KI : masyarakat belum mengetahui alur hak peroleh informasi