Kemenkumham Sulteng terus tingkatkan fasilitasi permohonan KI

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Fasilitasi permohonan ki,Perlindungan hak kekayaan intelektual ,Sulawesi Tengah

Kemenkumham Sulteng terus tingkatkan fasilitasi permohonan KI

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berupaya meningkatkan fasilitisasi permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah ini.
 


"Dari tahun 2023 ke tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sulteng terus meningkatkan fasilitisasi permohonan kekayaan intelektual," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Selasa.


 


Ia menerangkan bahwa untuk kekayaan intelektual hak merek, pihaknya telah mencatatkan 242 hak merek pada tahun 2024 yang mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 184 pencatatan.


 


Sementara untuk hak cipta pada tahun 2024, pihaknya saat ini telah mencatatkan 846 pencatatan, juga mengalami peningkatan dari tahun 2023 sebanyak 571 pencatatan.


 


Lebih lanjut, kata dia, untuk kekayaan intelektual komunal (KIK), Kanwil Kemenkumham Sulteng telah mencatatkan 16 KIK pada tahun 2024 dan 11 pencatatan pada tahun 2023.


 


"Sedangkan untuk Indikasi Geografis terjadi kenaikan dari satu pencatatan di tahun 2023 meningkat menjadi enam pencatatan di tahun 2024," ujarnya.


 


Selain itu, untuk hak paten, juga mengalami kenaikan dari tidak ada pencatatan pada tahun 2023, menjadi sembilan pencatatan pada 2024.


 


Oleh karena itu, Hermansyah memastikan akan terus meningkatkan capaian positif yang saat ini mencapai keberhasilan 75 persen, dan telah melewati target 20 persen yang ditetapkan.


 


Menurut dia, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual di daerah ini.


 


"Kami bersyukur, saat ini atas kolaborasi bersama pemerintah daerah, pencapaian ini dapat meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Tentunya kami akan terus menguatkan yang sudah baik, dan membenahi yang masih kurang,” ujarnya.


 


Ia mengatakan dengan adanya perlindungan KI, produk-produk lokal atau karya masyarakat Sulteng semakin terlindungi, memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.