Semua guru honorer di Donggala segera jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs tk,donggala,guru

Semua guru honorer di Donggala segera jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Foto bersama Sekda Donggala Aidil Noor (kanan), Kadis Dikbud Ibrahim Drakel (kiri) dan Kacab Perintis BPJS TK Donggala Najmawaty (tengah) usai FGD di Donggala, Selasa (28/8) (Antaranews Sulteng/Istimewa)

Kadis Dikbud Donggala: mulai September 2018, semua guru dan tenaga kependidikan honorer sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Palu (Antaranews Sulteng) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Donggala, Selasa (28/8), khusus membahas percepatan akuisisi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di daerah itu.

FGD ini dibuka oleh Sekda Donggala Aidil Noor dan dihadiri Kadis Dikbud Donggala Ibrahim Drakel dan Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Donggala Najmawati serta diikuti kepala-kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pendidikan yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala.

Fokus bahasan adalah bagaimana mempercepat akuisisi para guru dan tenaga kependidikan non-ASN alias tenaga honorer menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan itu, Kadis Dikbud Donggala Ibrahim Drakel menyebutkan bahwa di daerahnya ada sekitar 800 sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai SMU/SMK, namun sampai saat ini baru 32 sekolah yg mendaftarkan pegawai honorernya (non-ASN) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya berharap seluruh sekolah sudah harus ikut program BPJS Ketenagakerjana ini mulai September 2018," ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa tidak perlu ada keraguan lagi untuk mengikuti program jaminan sosial tersebut karena landasan hukumnya sudah lengkap, meliputi Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permendikbud, dan Surat Edaran Bupati Donggala Nomor: 560/0297/BPJSKETENAGAKERJAAN tentang perlindungan sosial bagi pendidik dan tenaga kependidikan non ASN. 

Baca juga: Perangkat desa se-Kabupaten Donggala akan dilindungi BPJS-Tk
Baca juga: 500 Petugas Kebersihan Donggala Ikut BPJS Ketenagakerjaan


Menurut Ibrahim, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer di setiap sekolah dalam wilayah Kabupaten Donggala bersifat wajib mengingat perlindungan jaminan sosial ini merupakan kewajiban pemberi kerja, yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah.

Untuk tahap awal, kata Ibrahim lagi, peserta akan membayar secara mandiri iuran BPJS Ketenagakerjaan namun kedepannya, akan dianggarkan pada APBD Kabupaten Donggala.

Dalam FGD yang diadakan di aula Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Donggala itu, para peserta yang merupakan Kepala UPTD pendidikan di setiap kecamatan menginginkan untuk diadakan sosialisasi lanjutan program ini ke setiap Kecamatan. 

Sementara itu Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjana Donggala Najmawati menyebutkan bahwa program yang akan diikuti meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan nilai iuran Rp11.500,-/orang/bulan.

Dalam program JKM, bila peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan kematian Rp24 juta dan akan ditambah beasiswa Rp12 juta untuk satu orang anak almarhum apabila sudah mencapai masa membayar iuran selama 5 tahun.

Sedangkan dalam program JKK, bila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, maka peserta akan mendapat perawatan dan pengobatan hingga sembuh sesuai kebutuhan medis, dengan fasilitas rumah sakit kelas I. 

Namun apabila yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan kematian mencapai Rp100 Juta rupiah, dan apabila mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, yang bersangkutan mendapatkan santunan sebesar Rp116 juta. 
 
Suasana FGD yang membahas percepatan akuisisi para guru dan tenaga kependidikan non-ASN se-Kabupaten Donggala menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Donggala, Selasa (28/8) (Antaranews Sulteng/Istimewa)