Polres Palu ringkus enam pelaku narkoba

id Polres, palu, narkoba

Polres Palu ringkus enam pelaku narkoba

Para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan bersama sejumlah personel Polres Palu, saat di Mapolres Palu, Jumat (14/2/2020).ANTARA/HO-Humas Polres.

Palu (ANTARA) - Polres Palu meringkus enam orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari dua lokasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh, melalui pesan Whatshappnya, Jumat malam mengatakan, lokasi pertama di wilayah Kelurahan Tavanjuka,  ditangkap lima orang yakni ZA alias Zul (23), AZ alias A (24), MR alias R (18), A alias K (56) dan  FA alias (26).

Dalam penangkapan kelima orang tersebut juga diamankan barang bukti berupa 30 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu kotak plastik warna hitam, dua HP Samsung hitam.

Dua pirek kaca, satu pembungkus rokok Clas Mild, 15 buah plastik klip, satu tas pinggang merek Fila abu-abu dan uang tunai Rp1.220.000. 

Kemudian di lokasi kedua di Jalan Jati Baru, diamankan terduga pelaku SA alias A, (52) beserta  sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu, satu timbangan.

Satu sendok terbuat dari pipet, empat plastik klip, satu bong atau alat hisap sabu, satu korek api yang terhubung sumbu, satu korek besi merah, satu HP dan uang tunai Rp3.190.000.

Mantan Kapolres Banggai ini mengatakan para terduga pelaku tersebut ditangkap dalam operasi gabungan Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Palu di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Palu AKP Awaludin Rahman.

Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palu untuk penyidikan selanjutnya.

Kapolres menegaskan upaya pemberantasan narkoba ini jajarannya tidak akan main-main, bahkan berkomitmen setiap minggu harus ada pelaku narkoba yang diringkus dan diproses hukum.

"Siap-siap pengedar narkoba tindakan tegas.  Siapa yang memberikan informasi bandar saya berikan hadiah," tegasnya.