Sekot: Perlu pendataan kembali objek pajak di Kota Palu

id Pasigala ,Sulteng ,Palu ,Sandi ,Pemkot Palu

Sekot: Perlu pendataan kembali objek pajak di Kota Palu

Sekretaris Kota Palu, Asri (batik jingga) menyerahkan SPPT PBB kepada salah satu perwakilan wajib pajak dalam kegiatan kegiatan Sosialisasi Pendistribusian SPPT PBB tahun 2020 di Kantor Kecamatan Palu Selatan, Kamis (20/2). (ANTARA/Imron Nur Huda)

Palu (ANTARA) - Sekretaris Kota Palu Asri menilai perlu pendataan kembali objek-objek pajak di Kota Palu sehubungan bencana gempa, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018 berdampak pada menurunnya pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Karena jika ini dilakukan pasti penerimaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kota Palu di tahun mendatang akan bertambah lagi," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2020 di Kantor Kecamatan Palu Selatan, Kamis.

Dampak dari bencana yang merusak tempat tinggal masyarakat dan gedung pemerintahan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu mengakibatkan penerimaan PBB tahun 2018 tidak mencapai target.

Namun pada tahun 2017 Pemkot Palu berhasil melampaui target PBB Rp7 miliar menjadi sebesar Rp14 Miliar. Itu tidak lepas dari kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, ujarnya.

"Saya berharap SPPT ini dapat dilakukan secara tepat, cepat dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab," imbaunya.

Sosialisasi pendistribusian SPT tersebut, lanjutnya, sebagai dasar pemungutan dan penagihan PBB terhadap wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

"Oleh karena itu kepada para kolektor atau penagih pajak dapat menyampaikan SPPT ini kepada para wajib pajak," ujarnya.