BPN: Pemerintah masih bahas hak keperdataan atas tanah korban bencana
Kamis, 25 Juli 2019 4:48 WIB
Kepala Kanwil BPN/ATR Sulawesi Tengah, Andry Novijandri memberikan keterangan kepada pers. (Antaranews/Muhammad Hajiji)
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pihak Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (ATR) serta pihak-pihak terkait lainnya seperti Kejaksaan masih akan membahas lebih lanjut mengenai hak keperdataan atas tanah oleh korban gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi dan Donggala.
"Aturan yang ada hanya menyebutkan bahwa tanah yang musnah, maka hak keperdataannya atas tanah juga musnah atau hilang," ucap Kepala Kanwil BPN/ATR Sulawesi Tengah, Andry Novijandri, di Palu, Rabu.
Andry NovIjandri mengemukakan terkait hak atas tanah bagi korban yang memiliki tanah di eks-lokasi likuefaksi, masih akan di bahas lebih lanjut.
"Kalau tanah yang terdampak likuefaksi, itu masih akan di bahas, pasti akan berdebat. Berdebatnya itu begini, oh musnah. Musnahnya gimana, nah itu tanahnya kelihatan," ujar Andri.
Pemerintah masih akan mengkaji lebih lanjut mengenai arti dan penjelasan dari tanah yang dinyatakan musnah, atau hilang dari permukaan sehingga tidak lagi nampak oleh mata.
Tanah yang terdampak likuefaksi, sebut dia, tidak hilang atau tidak amblas ke dalam tanah, melainkan tanahnya tetap ada. Namun bergeser.
"BPN punya aturan, kalau tanah yang musnah, maka hak keperdataan atas tanah itu dihapus," ujar dia.
Ia mencontohkan, tanahnya yang musnah, seperti tanah yang terdampak longsor amblas ke dalam dan hilang dari permukaan tidak kehilangan.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini BPN/ATR Sulteng belum memiliki data terkait berapa jumlah hak keperdataan atas tanah oleh korban dan luasannya.
"Jadi tanah yang terdampak likuefaksi, itu belum diputuskan apakah musnah ataukah tidak," sebutnya.
"Aturan yang ada hanya menyebutkan bahwa tanah yang musnah, maka hak keperdataannya atas tanah juga musnah atau hilang," ucap Kepala Kanwil BPN/ATR Sulawesi Tengah, Andry Novijandri, di Palu, Rabu.
Andry NovIjandri mengemukakan terkait hak atas tanah bagi korban yang memiliki tanah di eks-lokasi likuefaksi, masih akan di bahas lebih lanjut.
"Kalau tanah yang terdampak likuefaksi, itu masih akan di bahas, pasti akan berdebat. Berdebatnya itu begini, oh musnah. Musnahnya gimana, nah itu tanahnya kelihatan," ujar Andri.
Pemerintah masih akan mengkaji lebih lanjut mengenai arti dan penjelasan dari tanah yang dinyatakan musnah, atau hilang dari permukaan sehingga tidak lagi nampak oleh mata.
Tanah yang terdampak likuefaksi, sebut dia, tidak hilang atau tidak amblas ke dalam tanah, melainkan tanahnya tetap ada. Namun bergeser.
"BPN punya aturan, kalau tanah yang musnah, maka hak keperdataan atas tanah itu dihapus," ujar dia.
Ia mencontohkan, tanahnya yang musnah, seperti tanah yang terdampak longsor amblas ke dalam dan hilang dari permukaan tidak kehilangan.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini BPN/ATR Sulteng belum memiliki data terkait berapa jumlah hak keperdataan atas tanah oleh korban dan luasannya.
"Jadi tanah yang terdampak likuefaksi, itu belum diputuskan apakah musnah ataukah tidak," sebutnya.
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
INTI-Sulteng peringati bencana 2018 silam dengan tabur bunga di pantai
28 September 2024 20:30 WIB, 2024
Pemkot-Palu tabur bunga di bekas likuefaksi kenang enam tahun bencana
28 September 2024 13:54 WIB, 2024
Badan Geologi melakukan tabur bunga di lokasi eks likuefaksi di Palu
20 September 2024 14:31 WIB, 2024
Pemprov Sulteng ajak masyarakat ikuti informasi kawasan rentan likuefaksi
19 September 2024 18:31 WIB, 2024
Terpopuler - Ekonomi Keuangan
Lihat Juga
Pasokan beras di Palu masih lancar meskipun belum puncak panen padi
23 February 2020 18:36 WIB, 2020
SKK Migas bantu kapal ikan untuk nelayan Donggala, JOB-Tomori sumbang 3 kapal
21 February 2020 11:54 WIB, 2020
Citra Nuansa Elok investasikan Rp325 miliar bangun kembali Mall Tatura
21 February 2020 0:08 WIB, 2020
Presiden Jokowi ingin promosikan nikel Indonesia dalam Hanover Messe Jerman
17 February 2020 17:29 WIB, 2020