
Meniti Jalan Baru Pertambangan Di Sulteng

Peraturan Menteri tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral tersebut dianggap bisa menjadi masalah baru berupa terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan."
Belasan anggota DPRD Sulawesi Tengah Selasa (10/7) siang itu menunggu berjam-jam di lantai dua Gedung Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Doktor Supomo, Jakarta.
Sudah dua kali rombongan pindah ruang pertemuan dan sekali minum teh panas, belum satu pun pejabat di Kementerian ESDM menemui mereka.
Wakil Ketua DPRD Syafrun Abdullah yang memimpin rombongan meminta agar anggota dewan dari Komisi III tersebut bersabar karena mereka yang berkepentingan di Kementerian ESDM.
"Ini demi masa depan pertambangan kita di daerah. Bagaimanapun kita harus sabar menunggu karena kita yang berkepentingan," kata Syafrun.
Setelah bernegosiasi sekitar empat jam, rombongan akhirnya hanya diterima oleh salah seorang staf bagian hukum di kementerian itu. Sebelumnya, salah satu jajaran direktur sudah siap menerima, namun karena ada jadwal di Kementerian Lingkungan Hidup sebagian anggota dewan bergeser ke sana.
Kunjungan DPRD tersebut hendak menemui petinggi di Kementerian ESDM karena adanya pengaduan tenaga kerja dan perusahaan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2012.
Peraturan Menteri tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian mineral tersebut dianggap bisa menjadi masalah baru berupa terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Meskipun data tenaga kerja yang tersedot di sektor pertambangan mineral di Sulawesi Tengah belum tercatat dengan sempurna, namun Dinas ESDM provinsi memperkirakan tidak kurang dari 2.000 tenaga kerja akan diberhentikan akibat tidak beroperasinya indusri tambang di Sulawesi Tengah.
"Ini ancaman langsung yang berkaitan dengan masyarakat kecil khususnya bagi para pekerja tambang. Bagaimana menyelamatkan mereka," kata Syafrun Abdullah.
Kondisi itulah sehingga DPRD provinsi terpanggil untuk mengkonsultasikan Permen Nomor 7 tahun 2012 ke Kementerian ESDM pekan lalu di Jakarta.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, jika pemutusan hubungan kerja terjadi otomatis akan berpengaruh terhadap angka kemiskinan dan ancaman social lainnya.
"Kita tidak ingin itu terjadi," katanya.
Syafrun mengatakan, DPRD tidak bermaksud berpolemik atas terbitnya Permen Nomor 7/2012, karena substansi Permen tersebut baik untuk kedaulatan sumber daya alam di Indonesia. Selain itu, Permen tersebut ingin agar nilai jual mineral yang ada jauh lebih mahal karena sudah melalui proses pemurnian.
Akan tetapi kata Syafrun, DPRD dan pemerintah daerah harus mencari jalan keluar agar tidak terjadi pengangguran akibat tidak adanya kegiatan ekspor mineral.
Di Sulawesi Tengah selama ini perusahaan masih mengandalkan ekspor bijih mentah karena belum adanya investor yang membangun pabrik olahan.
PT. Vale Indonesia (PT Inco) yang sudah mengantongi kontrak karya atas pertambangan nikel di Morowali hingga kini belum merealisasikan pembangunan pabriknya meski sudah beberapa kali bersitegang dengan pemerintah daerah.
Selain pemutusan hubungan tenaga kerja, pemberlakuan Permen Nomor 7/2012 tersebut juga akan mempengaruhi menurunnya pendapatan negara bukan pajak melalui royalti atau iuran produksi pertambangan.
Pemasukan royalti dan iuran tetap di sektor pertambangan selama ini cukup baik yakni berkisar Rp30 miliar per tahun, 16 persen di antara pemasukan tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi.
Realisasi pendapatan negara bukan bukan pajak sumber daya alam pertambangan umum Sulawesi Tengah periode Januari sampai April 2012 telah mencapai Rp12,1 miliar dan 623.341 dolar AS.
Jumlah tersebut bersumber dari royalti sebanyak Rp11,3 miliar dan 612.389 dolar AS serta iuran tetap sebanyak Rp819,8 juta dan 10.952 USD.
"Otomatis kalau perusahaan berhenti beroperasi kita akan kehilangan royalti," kata Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Asgar Djuhaepa.
Realisasi penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan provinsi mencapai Rp7,016 miliar (royalty) dan iuran tetap sebanyak Rp705,7 juta.
Menurut Asgar, ancaman berkurangnya royalti tersebut akibat perusahaan tidak bisa lagi beroperasi karena tidak sanggup mendirikan pabrik olahan sesuai keinginan pemerintah melalui kebijakan Permen Nomor 7/2012.
Permen tersebut mensyaratkan bahwa mineral yang diekspor harus dimurnikan lebih dulu agar nilai tambahnya lebih besar.
"Kami memahami substansi Permen itu, tetapi terlalu mepet waktunya diberikan kepada investor. Saya yakin tidak ada investor yang bisa membangun pabrik dalam tempo singkat," kata Asgar.
Investor pun termasuk salah satu yang harus menanggung risiko atas diberlakukannya Permen Nomo 7/2012. Menurut Asgar, tidak sedikit investor sudah membeli peralatan dan meneken kontrak atas penjualan material mineral. Tetapi karena ada pelarangan ekspor bahan baku praktis mereka menghentikan aktivitas tersebut.
Anggota Komisi III Sonny Tandra mengatakan, investor jelas dirugikan atas kebijakan pemerintah tersebut.
"Permen itu tujuan bagus, tetapi mestinya investor diberikan tenggang waktu. Jangan didadak seperti ini," katanya.
Dia mengatakan jika investor sudah diberikan tenggang waktu dua atau tiga tahun agar membangun pabrik olahan, lalu tidak merealisasikannya barulah pemerintah kemudian mengambil langkah menghentikan seluruh aktivitas ekspor bahan baku.
Realisasi Minim
Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah yang merealisasikan kegiatan produksinya belum mencapai 10 persen dari 357 IUP yang telah diterbitkan pemerintah probinsi/kabupaten/kota.
Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Sulawesi Tengah Aris Bulo Pasaru mengatakan mengatakan hingga Juni 2012 baru 26 perusahaan yang benar-benar berproduksi.
"Selebihnya baru tahap eksplorasi dan tahap persiapan produksi," kata Aris.
Dari jumlah IUP tersebut, sebanyak 293 perusahaan masuk dalam tahap eksplorasi. Sebanyak 64 perusahaan melaksanakan kegiatan operasi dan baru 26 perusahaan yang beproduksi.
Izin Usaha Pertambangan terbanyak di Kabupaten Morowali yakni 148 perusahaan dengan luas areal sebanyak 549.898 hektare. Dari 148 IUP tersebut 39 izin memasuki tahap produksi dan baru 21 perusahaan yang beproduksi.
Menurut Aris, jika seluruh pemegang IUP sudah merealisasikan produksi maka royalty yang diterima pemerintah daerah akan jauh lebih besar dari yang ada saat ini.
Aris mengatakan, salah satu dampak positif jika perusahaan membangun pabrik olahan adalah royalti yang diterima daerah bisa mencapai 30 kali lipat lebih besar dari royalti yang ada saat ini.
"Ini jangka panjang yang bisa kita petik dari Permen ini," kata Aris.
Solusi Kepmen
Kementerian ESDM tidak menampik besarnya protes yang dilakukan pengusaha maupun pemerintah atas Permen Nomor 7/2012. Protes tersebut terutama berasal dari daerah sentra penghasil tambang selama ini.
"Dengan Permen itu seolah-olah pemerintah terlalu cepat memberlakukan pendirian smelter bagi perusahaan, padahal undang-undang pertambangan minyak bumi dan batu bara telah memberikan waktu selama tiga tahun," kata staf bagian hukum Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo saat menerima kunjungan DPRD Sulteng.
Menurut Sony, selama ini perusahaan terlena sehingga malas membaca undang-undang, akibatnya banyak aturan tentang pertambangan tidak diketahui secara menyeluruh.
Dia mengatakan, salah satu alasan pemerintah sehingga memerintahkan perusahaan membangun pabrik olahan karena nantinya perusahaan yang baru mengurus IUP kehabisan bahan baku.
"Saat ini saja ekspor nikel kita naik sampai 400 persen," katanya.
Sebagai solusi atas banyaknya protes terhadap Permen tersebut, maka pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Permen Nomor 11/2012.
Sony mengatakan, Permen Nomor 11/2012 tersebut memberikan peluang kepada perusahaan untuk bisa mengekspor dalam bentuk bahan baku sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan yang dimaksud antara lain setiap bijih mineral yang hendak diekspor harus dikenakan bea keluar sebesar 20 persen.
"Bea keluar tersebut tetap menjadi pendapatan negara karena masuk dalam kas Negara," katanya.
Pascadikeluarkannya Permen Nomor 11/2012 kata Sony, sebagian besar pengusaha sudah menyadari pentingnya pemurnian mineral dalam negeri sehingga setiap hari pengusaha dari berbagai daerah antre mengurus persyaratan layak ekspor tambang bahan mentah.
Ketentuan lainnya adalah setiap kegiatan ekspor harus mendapat rekomendasi dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Isi rekomendasi tersebut antara lain izin usaha pertambangan (IUP) harus "clear and clear" atau diverifikasi kembali melalui Kementerian ESDM. (A055)
Pewarta : Adha Najemuddin
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
