Logo Header Antaranews Sulteng

BPSK Kota Palu Tangani 13 Sengketa Konsumen

Kamis, 14 Mei 2015 16:59 WIB
Image Print
Ilustrasi (antaranews)
Semua sengketa itu sudah diputuskan. Tiga lagi masih dalam proses pemeriksaan dan mediasi

Palu, (antarasulteng.com) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu, Sulawesi Tengah, selama 2015 telah menyelesaikan 13 kasus persengketaan antara konsumen dan produsen barang dan jasa.

"Semua sengketa itu sudah diputuskan. Tiga lagi masih dalam proses pemeriksaan dan mediasi," kata Wakil Ketua BPSK Kota Palu Salman Hadiyanto, SH.Med yang dihubungi Antara Palu, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 12 kasus yang ditangani itu adalah persengketaan dalam pembiayaan kendaraan, khususnya dalam prosedur penarikan yang tidak sesuai mekanisme dan satu kasus sengketa nasabah dengan sebuah bank.

"Kebanyakan pembeli kendaraan secara kredit keberatan atas tindakan-tindakan perusahaan yang dinilai sangat merugikan, terutama saat konsumennya terlambat membayar angsuran," katanya.

Menurut dia, ketika konsumen terlambat membayar angsuran, perusahaan pemberi pinjaman langsung menyita kendaraan, dan ketika konsumen akan membayar tunggakannya, perusahaan tersebut mewajibkan konsumen melunasi seluruh sisa pinjamannya.

"Selain itu, perusahaan-perusahaan pemberi kredit kendaraan juga mewajibkan konsumennya untuk membayar biaya penarikan, padahal itu tidak tercantum dalam perjanjian," ujarnya.

Salman menegaskan bahwa ketentuan yang ditetapkan pemberi kredit kendaraan bahwa seorang pembeli harus melunasi seluruh sisa angsurannya bila kendaraan terlanjur disita karena keterlambatan mengangsur, adalah tidak sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Memang klausul itu ada dalam dokumen perjanjian pembiayaan kendaraan yang ditandatangani kedua belah pihak, namun itu tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan UU perlindungan konsumen," katanya tegas.

Selain sengketa pembiayaan kendaraan, Salman juga menyebutkan bahwa pihaknya menangani sengketa kredit perumahan antara seorang pembeli rumah dengan sebuah bank, namun ia tidak merinci bentuk persengketaan itu.

Ketika ditanya bagaimana putusan BPSK terhadap kasus-kasus itu, Salman mengemukakan ada tiga putusan umum yang diberikan yakni konsumen harus melunasi tunggakannya, pemberi kredit mengembalikan kendaraan kepada pembelinya dan kedua belah pihak memperbaiki kembali perjanjian.

"Alhamdulillah, sampai saat ini tidak aka yang keberatan atas putusan BPSK," ujar Salman dan menambahkan, bila ada pihak yang keberatan dengan putusan BPSK bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) yang akan memeriksa berkas putusan BPSK dalam sidang perdata.

Salman juga menyebutkan bahwa persengketaan konsumen-produsen barang dan jasa di Kota Palu ini cukup banyak, namun kebanyakan warga tidak mengetahui kemana harus meminta perlindungan, sementara BPSK Kota Palu baru terbentuk sejak Januari 2015 sehingga belum banyak dikenal masyarakat.

Kepala Dinas Perindag Sulteng Abubakar Almahdali yang dihubungi terpisah mengemukakan bahwa berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, semua bupati dan wali kota wajib membentuk BPSK di daerahnya masing-masing.

Namun sampai saat ini, dari 13 kabupaten/kota di Sulteng, baru Kota Palu yang memiliki BPSK.

"Saya akan terus mendesak para kepala daerah agar segera membentuk BPSK di daerah masing-masing. Saya akan terus menyurati mereka, kalau perlu tiap bulan saya kirim surat, karena sengketa konsumen terus bertambah dan meluas bahkan sampai pada masalah finansial dan pinjam-meminjam uang," ujarnya.(skd)



Pewarta :
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026