Palu, (antarasulteng.com) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas yaitu mengetahui hak dan kewajibannya serta teliti sebelum menandatangani perjanjian dengan produsen atau pelaku usaha pembiayaan.
Anggota BPSK Kota Palu Salman Hadianto menyatakan di Palu, Selasa, konsumen cerdas yaitu mereka yang mengetahui kewajiban dan haknya yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
"Iya, konsumen yang cerdas yaitu mereka yang tau dan mengerti tentang hak dan kewajibannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen," ungkap Salman Hadianto.
Menurut Salman Hadianto, konsumen sebelum menandatangani perjanjian dengan produsen ketika mengambil kredit pembiayaan, atau kredit kendaraan roda dua dan empat, jangan langsung menandatangani isi perjanjian tersebut.
Melainkan, sebut dia, konsumen harus membaca dan memahami secara seksama isi perjanjian tersebut, apakah isi perjanjian yang dimuat oleh pelaku usaha atau produsen telah memuat hak dan kewajiban konsumen ataukah belum.
"Ini yang sering jadi masalah, dimana pelaku usaha membuat perjanjian tanpa menjelaskan kepada konsumen mengenai hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, perjanjian antara produsen dan konsumen harus mengedepankan asas keadilan, serta pelaku usaha harus memberikan penjelasan kepada konsumen sedetail mungkin sebelum kontrak atau perjanjian di tandatangani.
Kebanyakan yang terjadi, sebut dia, produsen atau perusahaan leasing tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai isi perjanjian, yang didalamnya seharunya memuat tentang tanggung jawab perusahaan kepada konsumen.
Dia mengatakan undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor : 8 tahun 1999 melarang keras perjanjian sepihak atau klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha atau perusahaan leasing yang mengutamakan kewajiban konsumen ketimbang kewajiban produsen.
Namun, kata dia, bukan berarti bahwa undang-undangan perlindungan konsumen melarang adanya pembuatan perjanjian atau klausula baku yang dibuat oleh produsen atau pelaku usaha dengan konsumen.
"Undang-undangan perlindungan konsumen tidak melarang adanya pembuatan perjanjian atau klausula baku antara produsen dan konsumen, asalkan klausula baku yang dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut," kata Salman.
Berita Terkait
Komisioner BPKN: Kinerja BPSK se-Indonesia menurun
Rabu, 16 September 2020 22:05 Wib
YLKI Sulteng Gandeng OJK Gelar Dialog Kredit Kendaraan
Selasa, 7 Maret 2017 13:00 Wib
BPSK Palu Tangani 52 Kasus Sengketa Konsumen
Jumat, 3 Maret 2017 13:24 Wib
Sulteng Baru Miliki Satu Kantor BPSK
Kamis, 21 April 2016 20:27 Wib
BPSK Palu Tangani 25 Sengketa Konsumen
Rabu, 23 September 2015 14:21 Wib
BPSK Kota Palu Tangani 13 Sengketa Konsumen
Kamis, 14 Mei 2015 16:59 Wib
Disperindag Sulteng Desak Kepala Daerah Bentuk BPSK
Kamis, 14 Mei 2015 15:50 Wib