Palu (antara) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Sulawesi Tengah Drs H. Abubakar Almahdali, MSi mengatakan akan terus mendesak semua
bupati dan wali kota untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) karena hal ini merupakan kebutuhan mendesak.
"Sengketa antara konsumen dan produsen makin banyak dan semakin
parah, sehingga pemerintah daerah harus membantu kedua belah pihak untuk
menyelesaiakan sengketa itu lewat BPSK," katanya di Palu, Rabu, usai
membuka seminar sehari tentan Perlindungan Konsumen.
Menurut Abubakar, ia sudah berulang kali menyurati para bupati dan
wali kota mengenai pembentukkan BPSK tersebut, karena sesuai amanat UU
No.8 tahun 1999 tentang Pelrindungan Konsumen, BKSP hanya ada di tingkat
kabupaten/kota, namun respon mereka masih rendah sekali.
"Dari 13 kabupaten/kota di Sulteng, saat ini baru Kota Palu yang
membentuk BKSP, itu pun baru terbentuk enam bulan terakhir," kata
Abubakar dan menambahkan bahwa pihaknya akan terus menyurati kepala
daerah, kalau perlu setiap bulan sekali untuk mengingatkan hal ini.
Proses membentuk BPSK, kata mantan Kadis Pendidikan ini, sangat sederhana. Kepala daerah
mengusulkan kepada Menteri Perdagangan melalui Gubernur Sulteng untuk
menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukannya. Setelah Keppres
terbit, Pemkab/pemkot menyeleksi anggota BPSK paling sedikit tiga orang
dan diajukan ke Menteri Perdagangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri
tentang pengangkatan mereka.
Menurut dia, sengketa antara produsen dan konsumen dewasa ini
semakin meluar, tidak hanya sekedar soal penggunaan alat ukur, takar dan
timbang yang tidak sesuai ketentuan, tetapi juga soal mutu produksi,
serta berbagai masalah finansial dan pinjam-meminjam (kredit) uang dan
barang.
Pemerintah daerah, katanya, harus melindungi konsumen yang
kebanyakan dirugikan oleh produsen, karena konsumen menentukan
keberhasilan pelaku usaha.
"Pelaku usaha harus jujur dan bertanggung jawab, konsumennya harus
dijamin nyaman dan percaya terhadap produksinya sehingga produsen
tersebut akan memiliki konsumen setia (pelanggan). Di sinilah letak
keberhasilan usaha tersebut," katanya.
Abubakar menambahkan, meski UU No.8 Tahun 1999 tentang Pelrindungan
Konsumen sudah 14 aun diundangkan, namun pihaknya akan terus
meningkatkan sosialisasi UU tersebut sebab sengketa konsumen tetap
tinggi dan permasalahan yang mereka hadapi semakin ruwet.
Seminar perlindungan konsumen yang diikuti sekitar 100 peserta dari
berbagai kalangan, termasuk siswa/siswi SMU mahasiswa itu, merupakan
salah satu cara sosialisasi UU perlindungan konsumen yang memberitahu
warga bahwa ada jalur hukum yang bisa digunakan bila merasa dirugikan
terkait penggunaan produk atau jasa tertentu. (R007/B008)
Disperindag Sulteng Desak Kepala Daerah Bentuk BPSK
Pemerintah daerah harus melindungi konsumen yang kebanyakan dirugikan oleh produsen, karena konsumen menentukan keberhasilan pelaku usaha."