
BPSK Palu Tangani 25 Sengketa Konsumen

BPSK telah menangani 25 kasus sengketa, dan diselesaikan dengan bentuk mediasi
Palu, (antarasulteng.com) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu menangani 25 kasus sengketa konsumen sejak Januari hingga September 2015.
Anggota BPSK Kota Palu, Salman Hadianto, Selasa di Palu mengatakan dari 25 kasus itu perusahaan atau pelaku usaha lembaga pembiayaan (leasing) paling sering disengketakan.
BPSK menerima laporan dan menangani 17 Kasus yang semua perusahaan leasing berstatus terlapor atau termohon.
Salman mengatakan perusahaan leasing yang dilaporkan ke BPSK yakni, BCA Finance Palu, BFI Finance Palu, Sms Finance Palu, PT. MPM Finance, PT. Adira Finance, BAF Finance, Amanah Finance, Pro Car Finance, Mandiri Tunas Finance dan Sinarmas.
Ia menyebut, penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK meliputi tiga bentuk yakni mediasi, arbitrase dan pra mediasi.
Kata dia, saat ini bentuk penyelesaian sengketa konsumen ditempuh dengan jalur mediasi.
"BPSK telah menangani 25 kasus sengketa, dan diselesaikan dengan bentuk mediasi," katanya.
Salman menjelaskan bahwa bentuk penyelesaian sengketa mengacu pada Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Keputusan Menteri Nomor 350 Tentang Perlindungan dan Hak Konsumen.
Lanjut dia, pelaku usaha di Kota Palu cenderung tidak mematuhi UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terkait hal itu, Muhammad Ikbal salah seorang konsumen dari lembaga pembiayaan mengatakan pelaku usaha cenderung menetapkan harga angsuran kredit merugikan konsumen.
Ikbal mengatakan lembaga pembiayaan membuat klausul yang merugikan konsumen.
Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
